Politik

KPU Metro telah selesaikan proses verifikasi administrasi bacaleg


Bandarlampung (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung, telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2023 di kota tersebut.

“Verifikasi administrasi telah kami lakukan dari 15 Mei sampai 23 Juni sudah selesai,” ujar Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama di Kota Metro, Selasa.

Ia mengatakan, tercatat ada sebanyak 363 bakal calon anggota legislatif yang terdaftar.

“Dari 363 bacaleg ada 53 yang memenuhi syarat, dan ada 310 yang belum memenuhi syarat,” katanya.

Dia menjelaskan, persyaratan administrasi yang belum dipenuhi bacaleg Kota Metro tersebut bervariatif. Mulai dari ijazah, surat keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan tidak pernah terlibat pidana dari Pengadilan.

“Syarat yang belum dipenuhi itu bervariatif, misalnya, masih ada ijazah yang dilampirkan itu ijazah asli seharusnya fotokopi ijazah yang telah dilegalisir,” kata dia.

Baca juga: KPU Kota Metro Lampung memusnahkan ribuan surat suara rusak-berlebih

Baca juga: KPU DKI sebut 1.676 berkas bacaleg dikembalikan untuk dilengkapi

Kemudian, masih banyak juga bacaleg yang belum melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pada berkas administrasinya.

“Atau misalkan KTP asli, jadi masih banyak yang melampirkan fotokopi KTP,” katanya.

Dia mengatakan, bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi masih bisa melakukan proses perbaikan yang dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2024.

“Jadi untuk partai politik dipersilahkan untuk memperbaiki data-data yang belum memenuhi syarat. Proses perbaikan ini dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan,” katanya.

Nantinya, setelah proses perbaikan ini, data administrasi bacaleg akan kembali dilakukan verifikasi yang dimulai dari 10 Juni sampai 6 Agustus.

“Setelah proses verifikasi yang kedua ini baru nanti kita akan tetapkan daftar calon sementara (DCS),” kata dia lagi.

 

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi/Hendra Kurniawan
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button