Hukum

Anwar Usman soal Mahkamah Keluarga: Benar, keluarga bangsa Indonesia


Benar, keluarga bangsa Indonesia. Begitu

Related Articles

Jakarta (ANTARA) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons narasi “Mahkamah Keluarga” yang tengah berkembang di masyarakat usai putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Anwar Usman mengatakan bahwa narasi tersebut adalah benar adanya, tetapi kata “keluarga” dimaksudkan untuk keluarga bangsa Indonesia secara keseluruhan.

“Benar, keluarga bangsa Indonesia. Begitu,” kata Anwar usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa petang.

Terkait dirinya yang tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut; sehingga dikaitkan dengan konflik kepentingan, Anwar mengatakan sebuah jabatan telah diatur oleh Tuhan.

“Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa,” ucap dia.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman: tak ada lobi dalam putusan usia capres-cawapres

Baca juga: Arief Hidayat juga diperiksa MKMK secara tertutup

Dia pun mempertanyakan narasi konflik kepentingan yang dilontarkan publik kepada dirinya. Anwar merasa tidak ada konflik kepentingan dirinya dengan perkara yang diputus pada Senin (16/10) tersebut.

“Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia,” ucap dia.

Anwar pun mengatakan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan keponakan-nya tidak ada disebutkan dalam pertimbangan putusan perkara tersebut. “Oh enggak ada di pertimbangan, coba baca,” kata Anwar.

Diketahui, Anwar Usman tiba ruangan pemeriksaan, di Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta sekitar pukul 16.10 WIB untuk menjalani sidang tertutup. Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Anwar mengatakan dalam pemeriksaan itu, dia dimintai keterangan terkait hal-hal yang tengah berkembang di masyarakat dan pemberitaan di media massa. Ia pun mengaku memberikan klarifikasi atas hal itu.

Baca juga: Denny Indrayana minta MKMK periksa ulang putusan usia capres-cawapres

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK mengatakan bahwa hingga Senin (30/10), pihaknya telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK.

“Jadi, sekarang sudah ada 18 laporan, sudah nambah lagi dua laporan pada hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan (hakim) terlapor, tetapi (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman,” ujar Jimly usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10).

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button