Religi

Soal Prabowo Disebut Penculik Aktivis 98 oleh Koran Achtung, TKN Bakal Laporkan ke Bareskrim – Eramuslim

eramuslim.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berencana untuk melaporkan Koran Achtung atas dugaan penyebaran fitnah dan hoaks terhadap calon presiden (capres) nomor urut dua sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto.

Dalam laman utamanya, Koran Achtung menampilkan sosok Prabowo dengan tulisan ‘Inilah Penculik Aktivis 98’. TKN menilai yang dilakukan Koran Achtung merupakan tindak pidana.

“Kami memantau dulu setelah 2 sampai 3 hari mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana. Ini tidak ada kaitannya pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Wakil Ketua TKN Habiburokhman dalam konferensi pers, Jumat, 12 Januari 2024.

Habiburokhman mengungkap Koran Achtung yang diduga menyebar fitnah dan hoaks ini telah tersebar di beberapa kota, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara.

“Ini penyebaran koran gelap Achtung sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah. Ini sudah beredar teman-teman,” ungkapnya.

Di sisi lain, Habiburokhman mengatakan ada empat fakta hukum yang menguatkan bahwa Prabowo tak terlibat dalam penculikan aktivis 98.

Pertama, tidak ada satu keterangan saksi dalam persidangan tim mawar yang menyebut adanya perintah atau arahan Prabowo melakukan penculikan.

Kedua, keputusan dewan kehormatan perwira nomor Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen TNI Purnawiran Prabowo Subianto bukanlah merupakan putusan pengadilan.

“Juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan, itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi ya. Ini hisa dilihat diakhir dari keputusan tersebut,” ungkapnya.

“Ketiga, keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu memberhentikan Pak Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI,” sambung Habiburokhman.

Sementara yang terakhir, kata Habiburokhman sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM hanya memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi hasil penyelidikan.

 

(Sumber: Viva)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button