Politik

Ganjar: Saya ingin anak muda perempuan tidak menikah dini


anak-anak muda inilah yang nanti menjadi pemimpin besar

Kota Cirebon (ANTARA) – Bakal calon presiden (capres) usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo berharap anak-anak muda perempuan di berbagai daerah Indonesia tidak menikah dini, sehingga dapat melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya.

“Saya kepingin anak-anak muda perempuan ini, dia tidak menikah dini,” kata Ganjar ketika menyampaikan sambutan di Stadion Utama Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu.

Ganjar berharap agar para generasi muda, khususnya perempuan, dapat melanjutkan pendidikan setinggi mungkin.

“Dengan satu harapan, anak-anak muda inilah yang nanti menjadi pemimpin besar di republik ini,” tambahnya.

Ganjar mengatakan hal tersebut usai dia bertanya mengenai cita-cita kepada seorang gadis bernama Nisa, yang membacakan teks Pancasila dalam acara konsolidasi pemenangan DPC PDI Perjuangan Cirebon.

Nisa baru saja lulus dari SMK jurusan Teknik Kendaraan Ringan. Menjawab pertanyaan Ganjar, Nisa mengaku ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang perkuliahan.

Baca juga: Pemkot Surakarta bahas Raperda Perlindungan Anak cegah pernikahan dini

Ganjar Pranowo menghadiri konsolidasi pemenangan DPC PDI Perjuangan Cirebon di Stadion Utama Bima, Sabtu. Dalam acara itu, struktural partai dari tingkat anak ranting hingga provinsi dan organ sayap partai telah hadir.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikonfirmasi berhalangan hadir usai mendapat kabar duka mengenai ayah mertua Puan Maharani, Bambang Sukmonohadi, yang meninggal dunia pada Jumat malam (2/6).

Selanjutnya, Ganjar Pranowo bersilaturahmi ke K.H. Adib Rofiuddin Izza selaku Pengasuh Pondok Al-Inaaroh Al-Hikam Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Bappenas sebut RPJMN pencegahan pernikahan anak tercapai

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Wapres Ma’ruf harap MA tak obral dispensasi pernikahan dini

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button