Daerah

KPU Palangka Raya siapkan empat TPS khusus di Pemilu 2024 – ANTARA News Kalimantan Tengah


Palangka Raya (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilu 2024.

“Empat TPS itu berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro di Palangka Raya, Jumat.

Lokasi TPS Khusus itu berada di Rutan Kilometer 2,5 sebanyak 2 TPS, di Lapas Perempuan Kilometer 5 sebanyak 1 TPS dan di Lapas Kelas IIA Kilometer 40 sebanyak 1 TPS.

Dia mengatakan, logistik untuk empat TPS Khusus serta logistik untuk tempat pemungutan suara reguler di wilayah kerja KPU Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah telah aman.

“Selanjutnya, penyiapan TPS itu salah satunya juga terkait kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) petugas dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” katanya.

Total TPS di Palangka Raya adalah 827 TPS dengan rincian 823 reguler dan empat TPS Khusus. Dari jumlah TPS tersebut KPU Kota Palangka Raya memerlukan 5.789 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara.

“Untuk rekrutmen KPPS, pendaftaran dimulai pada 11 hingga 20 Desember 2023. Dilakukan secara terbuka untuk umum sesuai dengan domisili calon anggota KPPD,” kata Joko Anggoro.

Masing-masing TPS, nantinya membutuhkan sebanyak 6 anggota dan 1 ketua KPPS. Adapun pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA atau ke sekretariat PPS di setiap Kelurahan.

Adapun persyaratan untuk mendaftar antara lain, minimal berumur 17 tahun dan maksimal 55 tahun, melampirkan surat keterangan kesehatan, pendidikan terakhir SMA sederajat atau surat keterangan bisa membaca, dan menghitung. Untuk keterangan sehat, termasuk di dalamnya gula darah, komorbid, asam urat, kolesterol.

Baca juga: Kapolsek baru di Bartim diminta jaga kondusifitas jelang Pemilu 2024

Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik sehingga netralitas para petugas KPPS sangat dikedepankan, juga perlu diperhatikan adalah ikatan suami atau istri tidak diperbolehkan sama-sama mendaftar sebagai penyelenggara.

Sesuai ketentuan, untuk besaran honor petugas KPPS yakni ketua sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta. Mereka akan bertugas selama satu bulan, yakni mulai tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tingkatkan kolaborasi cegah konflik sosial pemilu 2024

Baca juga: Gubernur tegaskan Kalteng kedepankan pencegahan konflik sosial jaga kamtibmas

Baca juga: KPU Palangka Raya rekrut 5.789 KPPS Pemilu 2024




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button