Ekonomi

Korupsi dan Pencucian Uang di Indonesia Bagai Kanker Stadium Empat


Suara.com – Pakar hukum pidana, Anwar Husin mendukung pernyataan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD terkait kekhawatirannya tentang tingkat korupsi yang semakin meningkat di Indonesia, dan mengusulkan peningkatan tugas dan fungsi penegak hukum untuk mencegah kejahatan tersebut.

“Dalam hal ini, saya setuju dengan pernyataan Pak Mahfud bahwa di Indonesia terdapat banyak peraturan yang tumpang tindih, sehingga diperlukan penyatuan dalam satu wadah yang disebut omnibus law,” kata Anwar.

Anwar menyatakan bahwa pendapatnya ini berawal dari pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyebutkan bahwa tingkat korupsi saat ini semakin parah dalam video yang diunggah di kanal YouTube Universitas Gajah Mada dan menjadi viral pada hari Senin tanggal 7 Juni yang lalu.

Guna mencegah dan memberantas korupsi, para penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan tugas dan fungsi mereka dengan lebih baik.

Baca Juga:
Diperiksa di Kantor Dewas, KPK Klaim Tak Istimewakan Mentan Syahrul Yasin Limpo

“Korupsi dan kejahatan pencucian uang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut saya sudah mencapai stadium kanker tahap empat,” tambahnya.

Lebih lanjut, menurutnya, pada era Orde Baru, korupsi dilakukan secara sistematis dan terpusat tanpa ada pihak yang berani menggugat.

Sedangkan pada era reformasi, korupsi terjadi secara masif dengan pelaku yang beragam dan menyebar ke berbagai daerah dengan modus operandi yang berbeda pula.

“Korupsi saat ini tidak hanya dilakukan oleh oknum pemerintah pusat, tetapi juga oleh oknum pejabat daerah dengan modus penyuapan, manipulasi proyek, dan penggelembungan anggaran,” tegasnya.

Dia berpendapat bahwa zona integritas menjadi aspek penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia saat ini dengan tiga sasaran yang harus dicapai.

Baca Juga:
Idris Sihite ESDM Beri Keterangan Berubah-ubah Saat Diperiksa, Dewas KPK Jadi Percaya Tak Percaya

“Tiga sasaran tersebut adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta peningkatan pelayanan publik,” demikian saran yang diajukan.




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button