Olahraga

Hanya Kepentingan Politik Jelang Pemilu 2024

UPAYA pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga memuat kepentingan politik elektoral menjelang Pemilu 2024. Hal ini diungkapkan pihak Istana, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

“Ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Januari 2024.

Ari menjelaskan pemakzulan terhadap presiden sudah diatur jelas oleh konstitusi. Proses tersebut harus melibatkan DPR,MPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional,” bebernya.

Baca juga: JK Sebut Jokowi Bisa Jadi Saksi di Bawaslu, Anies: Memang Datanya dari Beliau

Selain itu, Ari memastikan Presiden Joko Widodo akan terus bekerja hingga akhir masa jabatan. Terkait ada atau tidaknya pelanggaran pemilu, Ari menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jadi, apabila terjadi pelanggaran pemilu, laporkan saja ke Bawaslu,” terangnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud menerima permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.

Baca juga: Ketidakpuasan Masyarakat terhadap Presiden Jokowi Capai 24 Persen, Mengapa?

“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud MD saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Januari 2024.

Mahfud mengatakan sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya, beberapa diantaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.

“Saya bilang urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelasnya.

(Z-9)

UPAYA pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga memuat kepentingan politik elektoral menjelang Pemilu 2024. Hal ini diungkapkan pihak Istana,  Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

“Ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Januari 2024.

Ari menjelaskan pemakzulan terhadap presiden sudah diatur jelas oleh konstitusi. Proses tersebut harus melibatkan DPR,MPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional,” bebernya.

Baca juga: JK Sebut Jokowi Bisa Jadi Saksi di Bawaslu, Anies: Memang Datanya dari Beliau

Selain itu, Ari memastikan Presiden Joko Widodo akan terus bekerja hingga akhir masa jabatan. Terkait ada atau tidaknya pelanggaran pemilu, Ari menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jadi, apabila terjadi pelanggaran pemilu, laporkan saja ke Bawaslu,” terangnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud menerima permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.

Baca juga: Ketidakpuasan Masyarakat terhadap Presiden Jokowi Capai 24 Persen, Mengapa?

“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud MD saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Januari 2024.

Mahfud mengatakan sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya, beberapa diantaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.

“Saya bilang urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelasnya.

(Z-9)




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button