Ekonomi

Kemendag Gelar Karpet Merah Buat Freeport Ekspor Konsentrat Tembaga


Suara.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memberi karpet merah kepada PT Freeport untuk bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga.

Kran ekspor ini dibuka dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso revisi ditargetkan kelar pekan ini.

“Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, harus diubah,” ujar Budi seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/5/2023).

Baca Juga:
Zulhas Silaturahmi dengan Diaspora Indonesia di Malaysia: Berbanggalah, Indonesia Bisa Jadi Negara Kekuatan Ekonomi Besar di Dunia

Dia menambahkan revisi permendag bakal selesai apabila aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait izin ekspor PT Freeport juga telah selesai disusun.

Dirinya juga berharap dalam minggu ini aturan tersebut telah rampung disusun.

Berdasarkan amanat UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemerintah mulai menghentikan ekspor komoditas mineral mentah termasuk konsentrat tembaga.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah membolehkan PT Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga setelah Juni 2023.

Tapi, ekspor hanya diizinkan sampai smelter yang mereka bangun operasional pada 2024.

Baca Juga:
Luhut Blak-blakan di Sidang, Sebut Haris Azhar Pernah Datang ke Rumahnya Minta Saham Freeport

“(Keputusannya) boleh (ekspor konsentrat tembaga), sampai progresnya komitmen dia untuk menyelesaikan (smelter) dan tidak boleh lebih dari pertengahan tahun depan,” kata Arifin Tasrief.




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button