Hukum

Yusrizki Muliawan divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi BTS


Jakarta (ANTARA) – Terdakwa korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022, Muhammad Yusrizki Muliawan, divonis dua tahun penjara.

Terdakwa Yusrizki juga dikenakan denda sejumlah Rp250 juta subsider empat bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.

Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp61.179.000.000. Namun, uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari pihak terdakwa selama proses persidangan.

“Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama, dengan total sejumlah Rp61.179.000.000, untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut,” tutur hakim.

Baca juga: Dirjen SDPPI bahas potensi teknologi “BTS terbang” di Indonesia

Selain itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum jikalau pada membuka blokir rekening milik Yusrizki.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Rianto.

Pertimbangan hakim dalam memberatkan vonis hukuman itu adalah karena perbuatan Yusrizki tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal-hal meringankan di antaranya adalah terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya serta secara sukarela mengembalikan uang yang dikorupsi.

“Seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh presiden RI pada tanggal 28 Desember 2023, serta telah memberi manfaat kepada rakyat Indonesia,” sambung hakim membacakan pertimbangan meringankan.

Baca juga: Kejagung periksa karyawan Solitech terkait kasus BTS Kominfo

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Yusrizki dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan; membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan; serta membayar uang pengganti Rp61.179.000.000.

Atas vonis tersebut, baik Yusrizki maupun penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu mengenai pengajuan banding.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8,3 miliar) itu, Yusrizki yang merupakan Direktur PT Basis Utama Prima itu didakwa menerima uang sejumlah 2,5 juta dolar AS dan Rp84,17 miliar.

Baca juga: Kejagung sebut penanganan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berlanjut

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button