Olahraga

EUDR Ancam Pukul Ekspor Mebel dan Furnitur RI ke Eropa

EUDR Ancam Pukul Ekspor Mebel dan Furnitur RI ke Eropa
Pekerja menjemur kerajinan berbahan serat alam yang akan diekspor di Bumkalma Sendang Sumunar Craft.(Dok. Antara)

KETUA Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) Abdul Sobur menuturkan dampak dari Undang-Undang Bebas Produk Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) akan menurunkan nilai ekspor mebel dan furnitur Indonesia ke UE.

Ia menyampaikan EUDR akan membuat akses pasar produk olahan kayu dari Indonesia sulit masuk ke pasar Eropa karena persyaratan bahan baku yang ketat. Padahal, Eropa menjadi pangsa ekspor mebel dan furnitur Indonesia yang besar. Tahun lalu, nilai ekspor industri tersebut mencapai US$799 juta atau sekitar Rp12,5 triliun (kurs Rp15.701).

“Pasti ekspor industri mebel dan furnitur kita terpukul akibat EUDR. Sebanyak 28% market mebel dan industri kita Eropa, angka ekspornya hampir US$800 juta. Nilai itu akan berkurang jika kita tidak mampu mengikuti persyaratan EUDR,” ujar Sobur dalam penutupan acara Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2024 di Jakarta, Minggu (3/3).

Baca juga : HIKMI Perkuat Soliditas Dukung Industri Mebel dan Kerajinan Nasional

EUDR memuat pelarangan masuknya tujuh produk komoditas yang dinilai menyebabkan deforestasi. Akibat aturan itu, mulai 2025, sejumlah komoditas yang terpengaruh akibat EUDR adalah minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, karet hingga kedelai. Aturan itu juga berlaku untuk sejumlah produk turunan seperti cokelat, furniture, kertas cetak, dan turunan berbahan dasar minyak sawit lain.

Sobur menuturkan prosedur EUDR yakni uji tuntas (due diligence) untuk ketertelusuran (traceability) produk, menyulitkan eksportir mebel dan furnitur Indonesia menembus pasar UE.

“Anggota HIMKI lebih dari 2.000. Tidak semuanya akan mampu mengikuti persyaratan EUDR,” tegasnya.

Baca juga : Perhutani Group Ekspor Produk Industri Kayu ke Lima Benua

Melansir laman resmi badan sertifikasi independen, BM Certification, pengusaha dan pedagang yang ingin menempatkan produk tersebut di pasar UE harus menerapkan sistem pemeriksaan legalitas dengan melakukan penilaian risiko dan memperoleh koordinat lokasi geografis (lintang dan bujur) dari bidang tanah tempat barang yang bersangkutan berada. Barang yang masuk ke pasar UE tidak boleh dari lahan atau wilayah dimana telah terjadi degradasi hutan atau deforestasi sejak tanggal 31 Desember 2020.

“Persyaratannya banyak. Misalnya kita ambil kayu, pohon yang ditebang itu punya sertifikat FSC tidak. Lalu, tanah pohon itu dilacak. Pembuangan limbahnya seperti apa,” jelas Ketum Himki.

Ia menegaskan Himki berupaya membantu pengusaha mebel dan furnitur melengkapi pernyataan pemeriksaan legalitas bersama dengan pemberitahuan pabean. Kemudian, mendorong pemerintah untuk mengantisipasi dampak regulasi UE terkait deforestasi tersebut.

“Kita harus bisa mengantisipasi dengan melengkapi semua persyaratan mereka. Pemerintah juga harus terdepan mengantisipasi dampak EUDR dengan melakukan perundingan kerja sama atau upaya lainnya,” pungkas Sobur.

(Z-9)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button