Olahraga

KPU Cimahi Temukan 1.654 Surat Suara Rusak

Sebanyak 1.654 lembar surat suara pemilu di Kota Cimahi dinyatakan rusak atau cacat. Surat suara suara rusak ini ditemukan saat proses sortir dan lipat (sorlip) yang telah rampung dikerjakan.

Berdasarkan data KPU Cimahi, surat suara yang mengalami kerusakan di
antaranya surat suara Pilpres 63 lembar, DPD 683 lembar, DPR RI 404 lembar, DPRD Provinsi 380 lembar dan surat suara DPRD Kota Cimahi 124 lembar.

“Untuk proses sorlip lima jenis surat suara Pemilu 2024 sudah selesai
semua. Hasilnya ditemukan kerusakan lebih dari 1.000 lembar,” kata Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, Kamis (17/1).

Penyortiran surat suara memperhatikan kriteria yang rusak atau cacat.
Kriteria surat suara rusak atau cacat diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Di antaranya hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda. Selain itu surat suara kusut/mengkerut dan sobek, serta warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu.

Kemudian nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon, sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos. Kerusakan lainnya ialah foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang dan warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik
peserta Pemilu.

“Kerusakan surat suara biasanya ada noda, sobek serta warna kertas pudar,” terang Anzhar.

Pihaknya telah mengajukan penggantian ribuan surat suara Pemilu 2024 yang mengalami kerusakan. Mekanisme penggantian dilakukan secara bertahap melalui KPU Jawa Barat yang akan diteruskan ke KPU RI.

“Kita ajukan penggantian untuk surat suara yang rusak melalui KPU provinsi. Kita ajukan sesuai jumlah kerusakan untuk setiap jenis surat suara yaitu Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Cimahi,” ujarnya.

Meskipun ditemukan surat suara rusak dan sedang diajukan penggantian, namun KPU tetap melanjutkan tahapan berikutnya yakni melakukan proses setting seluruh logistik pemilu sebelum didistribusikan ke setiap PPK hingga KPPS di Kota Cimahi. (SG)

Sebanyak 1.654 lembar surat suara pemilu di Kota Cimahi dinyatakan rusak atau cacat. Surat suara suara rusak ini ditemukan saat proses sortir dan lipat (sorlip) yang telah rampung dikerjakan.

Berdasarkan data KPU Cimahi, surat suara yang mengalami kerusakan di

antaranya surat suara Pilpres 63 lembar, DPD 683 lembar, DPR RI 404 lembar, DPRD Provinsi 380 lembar dan surat suara DPRD Kota Cimahi 124 lembar.

“Untuk proses sorlip lima jenis surat suara Pemilu 2024 sudah selesai

semua. Hasilnya ditemukan kerusakan lebih dari 1.000 lembar,” kata Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, Kamis (17/1).

Penyortiran surat suara memperhatikan kriteria yang rusak atau cacat.

Kriteria surat suara rusak atau cacat diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Di antaranya hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda. Selain itu surat suara kusut/mengkerut dan sobek, serta warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu.

Kemudian nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon, sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos. Kerusakan lainnya ialah foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang dan warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik

peserta Pemilu.

“Kerusakan surat suara biasanya ada noda, sobek serta warna kertas pudar,” terang Anzhar.

Pihaknya telah mengajukan penggantian ribuan surat suara Pemilu 2024 yang mengalami kerusakan. Mekanisme penggantian dilakukan secara bertahap melalui KPU Jawa Barat yang akan diteruskan ke KPU RI.

“Kita ajukan penggantian untuk surat suara yang rusak melalui KPU provinsi. Kita ajukan sesuai jumlah kerusakan untuk setiap jenis  surat suara yaitu Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Cimahi,” ujarnya.

Meskipun ditemukan surat suara rusak dan sedang diajukan penggantian, namun KPU tetap melanjutkan tahapan berikutnya yakni melakukan proses setting seluruh logistik pemilu sebelum didistribusikan ke setiap PPK hingga KPPS di Kota Cimahi. (SG)




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button