Daerah

Sekolah alokasikan kuota PPDB jalur afirmasi – ANTARA News Kalimantan Tengah


Sampit (ANTARA) – Sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengalokasikan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur afirmasi yang dikhususkan bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu. 

“Sekolah kami juga menyediakan alokasi itu. Pasti kami terima. Tapi kami belum mendata. Nanti saat mulai masuk sekolah akan kelihatan berapa banyak jumlahnya,” kata Kepala SDN 4 Ketapang, Nursinah di Sampit, Sabtu. 

Seperti sekolah lainnya, Nursinah mengatakan sekolahnya juga mengalokasikan kuota PPDB melalui jalur afirmasi. Hal ini untuk memberi kesempatan bagi seluruh calon peserta didik baru, termasuk yang berasal dari keluarga tidak mampu. 

Tahun pelajaran 2023/2024 ini SDN 4 Ketapang menerima 65 peserta didik baru yang terbagi pada dua kelas. PPDB telah selesai dan tahun pelajaran baru segera dimulai. 

Menerima calon peserta didik baru melalui jalur afirmasi adalah sebuah kewajiban. Oleh karena itu Nursinah yakin seluruh sekolah pasti menyediakan alokasi tersebut. 

“Yang jelas sekolah pasti mengalokasikan kuota untuk jalur afirmasi. Jalur ini biasanya dibuktikan melalui KIP maupun surat keterangan lainnya. Kami tentu selalu siap mengikuti aturan,” jelas Nursinah. 

Sebelumnya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah mengingatkan seluruh sekolah mematuhi aturan pelaksanaan PPDB, termasuk dalam hal mengalokasikan kuota bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Baca juga: Siswa SDN 4 Ketapang beli sapi kurban dari hasil Jumat Berkah

“Aturannya sudah ada, itu sama untuk semua tingkatan (SD dan SMP) maksimalnya,” kata Irfansyah. 

Pendidikan merupakan hak semua orang, tidak terkecuali calon siswa dari keluarga kurang mampu. bisa wafat mereka bisa melanjutkan pendidikan, maka pemerintah telah membuat aturan. 

Untuk itu pemerintah telah membuat aturan untuk memberi kesempatan kepada setiap orang, tidak terkecuali bagi calon peserta didik baru dari keluarga kurang mampu. 

Pemerintah membagi jalur pendaftaran menjadi empat kelompok, yaitu zonasi atau jarak tempat tinggal ke sekolah, jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu, jalur prestasi dan jalur mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali murid. 

Hal ini perlu diketahui masyarakat sebagai wujud komitmen sekolah mematuhi aturan, khususnya terkait kuota jalur afirmasi. Untuk jalur ini, kuotanya sebesar 15 persen dari total kursi yang tersedia. 

Jalur afirmasi adalah mereka yang menerima program penanganan dari pemerintah pusat ataupun daerah. Umumnya, calon peserta memiliki bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kuota yang disediakan minimal 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.

Baca juga: Hujan deras dan petir melanda Sampit

Baca juga: Legislator Kotim berharap ekskavator amfibi dioptimalkan cegah banjir di Sampit

Baca juga: Pemkab Kotim beli ekskavator amfibi seharga Rp5,3 miliar tangani banjir




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button