Hukum

Polres Serang-Banten tangkap pengedar paket sabu di dalam boneka


Serang (ANTARA) – Satresnarkoba Polres Serang, Banten, menangkap pelaku pengedar sabu berinisial HA (27) dengan paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah boneka.

 

“HA diamankan di rumah kontrakan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Banten, pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat diamankan tersangka sedang memperbaiki mesin air,” kata Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, di Serang, Banten, Sabtu.

 

Ikhsan menjelaskan, penangkapan tersangka HA dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

 

“Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkapnya.

 

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka ditemukan barang bukti satu paket besar sabu seberat 6,45 gram yang disembunyikan di dalam boneka. Selain paket sabu, juga diamankan handphone yang dijadikan sarana transaksi sabu.

 

“Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang,” jelasnya.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui satu paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari DS yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

 

“Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

 

Ikhsan menegaskan, berkomitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengonsumsi narkoba.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button