Hukum

Rutan Donggala berikan remisi khusus Natal untuk 21 narapidana


Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Donggala,i Sulawesi Tengah memberikan pengurangan masa pidana atau remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023 untuk 21 narapidana.
 

“Narapidana Rutan Donggala yang mendapat remisi umum sebanyak 21 orang tahun ini, yang mana semuanya mendapat RK I,” kata Kepala Rutan Donggala Suwandi di Kabupaten Donggala, Selasa.


Ia mengatakan pemberian remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Remisi diberikan kepada narapidana umat Kristiani yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik serta telah menjalani masa pembinaan minimal selama enam bulan.

 

Sebanyak 17 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau remisi satu bulan, dan empat orang menerima remisi 15 hari.

 

“Ini adalah suatu penghargaan atau motivasi jikalau pada selama menjalani masa pembinaannya tidak melanggar ketentuan, sehingga memudahkan para napi untuk mendapat remisi,” ujarnya.

 

Untuk itu, dia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menerapkan nilai-nilai norma hukum yang didapatkan saat menjalani pembinaan, dan mengimplementasikan itu ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat.

 

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button