Hiburan

Apakah Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup atau K3LH

Apakah Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup atau K3LH?
Sejumlah siswa SMK Negeri 3 jurusan teknik komputer dan jaringan mengikuti praktik secara tatap muka di Kabupaten Jombang, Jateng.(Antara/Syaiful Arif.)

KESEHATAN dan keselamatan kerja menjadi faktor penting dalam dunia industri atau perkantoran yang menggunakan komputer dalam jumlah banyak. Selain itu, pengguna komputer pribadi pun perlu menerapkan prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan kerja menurut petunjuk yang sudah ada. Seseorang menggunakan komputer dalam kehidupan kegiatan sehari-hari, baik untuk pekerjaan, pendidikan, ataupun hobi tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan supaya di terhindar dari berbagai gangguan kesehatan.

Bekerja dengan kondisi sehat akan memberikan hasil pekerjaan lebih baik dibandingkan pekerjaan kurang sehat. Keselamatan dalam lingkungan kerja yang terjamin akan menumbuhkan kenyamanan pekerja dalam bekerja sehingga akan mendapatkan hasil yang baik. Selain menjaga kesehatan dan keselamatan dalam bekerja, kita juga harus menjaga lingkungan supaya di tetap bersih dan sehat. 

Baca juga: Pengertian Kesehatan Kerja, Unsur Penunjang, Jaminan Pemeliharaan, dan Hiperkes

Prinsip kesehatan dan keselamatan kerja tersebut disebut dengan K3LH. Nah, apakah itu K3LH? Berikut penjelasannya yang dilansir dari buku pelajaran Komputer dan Jaringan Dasar untuk SMK/MAK Kelas X dengan penulis Hanifah Wijayanti dan Penerbit CV Putra Nugraha.

Definisi K3LH

Kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup (K3LH) adalah suatu upaya perlindungan supaya di tenaga kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja, termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja dan proses produksi berjalan dengan aman. K3LH diterapkan dalam usaha mencegah kemungkinan terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Alasan utama perusahaan menerapkan K3LH untuk memenuhi hak asasi manusia pekerja, mengurangi beban ekonomi pekerja, dan diwajibkan Undang-Undang Tenaga Kerja.

Baca juga: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Cara Pencapaian Keselamatan Kerja

Tujuan K3LH

1. Melindungi dan menjamin pekerja atas hak keselamatannya ketika melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas kerja.

2. Memelihara sumber produksi supaya di dapat digunakan secara aman dan efisien.

Baca juga: Pengertian, Klasifikasi, Penanggulangan, dan Jaminan Kecelakaan Kerja

3. Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.

4. Mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan.

Sasaran K3LH

1. Tumbuhnya motivasi untuk bekerja secara umum.
2. Terciptanya kondisi kerja yang tertib, aman, dan menyenangkan.
3. Mengurangi tingkat kecelakaan di lingkungan kerja.
4. Tumbuhnya kesadaran tentang pentingnya makna keselamatan kerja di lingkungan kerja.
5. Meningkatkan produktivitas kerja.

Baca juga: Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup dalam Penggunaan Komputer

Faktor yang berpengaruh

Faktor-faktor yang memengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yaitu kebersihan air minum, ventilasi, pemanas pendingin tempat kerja atau ruang kerja pencegahan kecelakaan, pencegahan kebakaran, kecukupan gizi, penerangan warna, dan suara bising tempat kerja.

Penanggung jawab K3LH

Manajemen perusahaan ialah pihak yang paling bertanggung jawab mengenai K3LH. Sebagian tanggung jawab akan dilimpahkan secara beruntun ke tingkat yang lebih bawah. Setiap tempat kerja, lingkungan kerja, dan jenis pekerjaan memiliki karakteristik dan persyaratan K3LH masing-masing.

Program K3LH

Program K3LH harus dibuat berdasarkan kondisi nyata di tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya, sifat, kegiatan, kultur, kemampuan finansial, dan lain lain. Program K3LH dirancang secara spesifik sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan. Pelaksanaan K3LH tidak boleh dianggap sebagai pemborosan atau biaya tambahan.

Dasar hukum K3LH

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
3. Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (OL-14)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button