Politik

Kapolda: 1.297 TPS di Tanah Papua belum mencoblos


Syukur lah saat pelaksanaan pemungutan suara tidak ada gangguan yang ditimbulkan KKB

Jayapura (ANTARA) – Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengakui ada 1.297 TPS yang tersebar di dua provinsi di Tanah Papua belum melaksanakan pemungutan suara.

Dari laporan yang diterima memang terungkap sebanyak 1.297 TPS di dua provinsi belum laksanakan melaksanakan pemungutan suara, kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri di Jayapura, Kamis.

Dikatakan, dari laporan yang diterima, selain karena faktor cuaca yang menyebabkan logistik tidak dapat didistribusikan juga karena adanya polemik konflik sosial pada pelaksanaan sistem noken hingga membuat pencoblosan tertunda di sejumlah daerah.

Selain itu di kedua provinsi yakni Papua Pegunungan dan Papua Tengah menggunakan sistem noken.

Dari laporan yang diterima terungkap dari 15.213 TPS yang sudah melaksanakan pemungutan suara tercatat 13.916 TPS yang sudah melaksanakannya.

Baca juga: Kapolda: Kamtibmas kondusif saat pemungutan suara di Tanah Papua

Baca juga: Pj Gubernur PBD dan Kapolda PB pantau distribusi logistik di Sorong

Sejumalh 1.297 TPS yang belum melaksanakan pemungutan suara terdiri dari 1.172 TPS di Papua Tengah dan 91 TPS di Papua Pegunungan, ujar Irjen Pol. Fakhiri.

Kapolda menjelaskan, dari laporan yang diterima ada sebanyak 697 dari 811 jumlah TPS di Kabupaten Puncak Jaya yang harus melakukan pencoblosan susulan.

Di Kabupaten Intan Jaya tercatat 383 TPS dari 463 TPS, serta di Kabupaten Paniai tercatat 92 TPS dari 499 TPS .

Ketika ditanya tentang gangguan KKB selama pelaksanaan pemungutan suara di wilayah Polda Papua, Kapolda Papua menyatakan selama pelaksanaan pemungutan suara situasi keamanan kondusif.

“Syukur lah saat pelaksanaan pemungutan suara tidak ada gangguan yang ditimbulkan KKB,” kata Kapolda.

Wilayah hukum Polda Papua meliputi Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button