Hukum

Polisi ungkap pelaku kasus pembunuhan pria lansia di Garut


Pelaku sudah kami tangkap, salah satunya anggota geng motor

Garut (ANTARA) – Aparat Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) di kawasan Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan tersangka dua orang, salah satunya anggota geng motor.

“Pelaku sudah kami tangkap, salah satunya anggota geng motor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ari Rinaldo saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan seorang kakek di Garut, Kamis.

Ia mengatakan polisi menangkap dua tersangka yakni TR (34) warga Kecamatan Cilawu, dan HH (19) warga Kecamatan Garut Kota yang sempat melarikan diri ke luar kota setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Alex (72) di rumahnya kawasan Ngamplang, Minggu (5/5).

Polisi berhasil menangkap tersangka TR di kawasan Bandung, sedangkan HH ditangkap di Bekasi berdasarkan informasi sejumlah saksi yang dihimpun dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca juga: Terdakwa pembunuh janda lansia terancam dihukum mati

“Pelaku melarikan diri ke luar kota, yang satu ditangkap di Bekasi, dan satu lagi ditangkap di Bandung,” katanya.

Ia mengungkapkan aksi pembunuhan itu karena didasari dendam pelaku TR terhadap korban yang setahun lalu pernah melakukan penganiayaan terhadap kakak pelaku, selanjutnya pelaku TR merencanakan balas dendam dengan mengajak temannya yakni HH.

Kedua tersangka itu, kata dia, pada Minggu (5/5) dini hari mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam, lalu melakukan aksi penganiayaan dengan melukai kepala dan perut korban hingga akhirnya tewas.

“Pelaku ini masuk ke rumah korban yang sedang sakit strok, lalu melakukan eksekusi di situ juga,” kata Ari.

Ia menyampaikan korban baru diketahui oleh keluarganya, Minggu pagi, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, untuk selanjutnya dilakukan olah tempat kejadian perkara sampai akhirnya pelaku ditangkap.

Akibat perbuatannya itu, kata Ari, kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Kita kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” katanya.

Baca juga: Lima pembunuh sepasang lansia ditangkap, tiga orang di bawa umur

Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus pembunuhan taruna STIP


 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button