Hukum

Polda Aceh ungkap peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Kartiko (tengah) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi (kanan) menyampaikan keterangan saat rilis kasus pengungkapan narkotika di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh berupa sabu sebanyak 20 kilogram, ganja sebanyak 150 kilogram serta mengamankan tiga tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/Spt.


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button