Hukum

Pemalsu dokumen 2.000 ton beras Bulogdi Sumut jadi tersangka


Medan (ANTARA) – Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan seorang pria berinisial AKL sebagai tersangka pemalsu dokumen untuk mendapatkan sebanyak 2.000 ton beras komersil milik Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) setempat. 

“Dokumen ini digunakan AKL untuk mendapatkan beras komersil sebanyak 2.000 ton pada Februari 2024,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin sore.

Hadi melanjutkan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menggunakan dokumen palsu dari kilang padi Parino di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

“Kilang padi saudara Parino ini merupakan rekanan Bulog yang sudah terdaftar,” ucapnya.

Sementara menurut Hadi, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap Parino yang mengaku tidak mengeluarkan dokumen tersebut.

Baca juga: Mantan pejabat Bulog Nabire jadi tersangka kasus beras fiktif

“Jadi, tanda tangan dokumen itu dipalsukan, ini masih kita dalami,” katanya.

Dia menambahkan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tersangka AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan padi, sedangkan prosedurnya untuk mendapatkan beras itu harus memiliki penggilingan padi.

Setelah itu, Hadi mengatakan tersangka yang merupakan distributor gula dan beras tersebut menyalurkan beras 2.000 ton itu ke wilayah Riau maupun ke Pulau Jawa. 

“Barang kali yang bersangkutan memiliki pangsa pasar di Riau dan Pulau Jawa, akhirnya dia membawa atau mendistribusikan beras tersebut,” ucapnya.

Hadi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan atau Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Baca juga: Kejati Sulsel tahan tersangka kasus dugaan korupsi Bulog Pinrang

Atau Pasal 62 (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 263, Pasal 266 KHUPidana juncto Pasal 55, Pasal 56 KHUPidana.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button