Hukum

LPSK siap beri perlindungan saksi kunci pembunuhan anak di Ketapang


Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap para saksi kunci dalam kasus meninggalnya anak usia tujuh tahun berinisial YE.

“LPSK siap memberikan perlindungan, baik yang sifatnya perlindungan fisik atau keamanan bagi saksi, maupun mendukung saksi-saksi jika siap secara mental atau psikologis, dalam menyampaikan kesaksian atau keterangannya di hadapan penegak hukum,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan LPSK telah menerima surat dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tertanggal 4 Desember 2023. Surat itu terkait dengan perlunya perlindungan bagi saksi dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Nasution menyampaikan bahwa LPSK akan segera menindaklanjuti surat dimaksud untuk ditelaah oleh tim LPSK.

Baca juga: LPSK: Kasus kekerasan seksual di DIY patut mendapat perhatian

Kecurigaan masyarakat atas meninggalnya YE, yang dianggap tidak wajar, mulai terungkap kebenarannya. Polres Ketapang telah menetapkan tujuh orang tersangka atas meninggalnya YE di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Nasution pun mengapresiasi pencapaian Polres Ketapang yang telah menetapkan tersangka tersebut.

Menurut dia, kasus tersebut mengingatkan peristiwa delapan tahun lalu, yakni kasus pembunuhan seorang anak bernama Engeline di Denpasar, Bali.

Engeline juga merupakan seorang anak yang diadopsi dan berakhir tragis meninggal dunia karena dianiaya oleh ibu angkatnya.

“Meninggalnya YE ini perlu diungkap apa latar belakangnya, apakah ada kemungkinan korban lain atau pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus meninggalnya YE, dan tidak menutup kemungkinan adanya saksi pelaku (justice collaborators) dalam perkaa ini,” ujarnya.

Baca juga: LPSK tolak permohonan perlindungan SYL karena berstatus tersangka KPK

Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button