Ekonomi

Penjelasan Metode TER Tarif Pajak 21 Terbaru, Beneran Bikin Gaji Turun?


Suara.com – Baru-baru ini ramai di dunia maya dan perbincangan media sosial terkait dugaan gaji yang diterima karyawan turun berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang terdampak penerapan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Lantas, apa itu metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berdampak pada Pajak Penghasilan (PPh)? 

Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu pilar utama pendapatan negara. Tarif PPh 21, yang mengatur pemotongan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dan individu, belum lama ini mengalami perubahan yang signifikan dengan diterapkannya metode Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Terhitung sejak tahun ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengadopsi pendekatan tarif efektif rata-rata (TER) dalam menghitung pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk karyawan. 

Untuk informasi, PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan atau individu secara tetap atau berulang. Perubahan tarif ini memiliki dampak langsung terhadap pendapatan karyawan yang menjadi subjek pemotongan PPh 21.

Pendekatan TER digunakan di dapat tarif pajak efektif yang akan diterapkan pada penghasilan karyawan atau individu lebih terukur.

Metode ini menggunakan perhitungan total penghasilan dan jumlah tarif pajak yang berlaku pada setiap tingkat penghasilan. Selanjutnya, metode ini menghitung tarif rata-rata yang efektif berdasarkan keseluruhan penghasilan yang diterima.

Perubahan terkini dalam penggunaan metode TER pada tarif PPh 21 telah diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak, sekaligus menyelaraskan tata cara pajak di dapat lebih adil dan proporsional sesuai dengan besaran pendapatan yang diterima.

Perubahan pada tarif PPh 21 dengan metode TER memiliki dampak yang cukup besar pada pengenaan pajak atas penghasilan.

Langkah yang dilakukan DJP menunjukkan bahwa mereka berupaya melakukan efisiensi dalam sistem perpajakan, sehingga pemotongan pajak dapat mencerminkan dengan lebih akurat tingkat penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak.

Penerapan metode TER diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih optimal bagi wajib pajak, serta berkontribusi secara keseluruhan dalam membentuk sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil di Indonesia.


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button