Logo AWAN NEWS

Pemkab Tertibkan 93 Bangunan Liar di Gerbang Tol Karawang Timur

S

Super Admin

Friday, 07 Aug 2026 | 20:45 WIB 45 kali dibaca

Pemkab Tertibkan 93 Bangunan Liar di Gerbang Tol Karawang Timur

Bupati Karawang H Aep Syaepuloh, SE., saat meninjau penertiban di lokasi Gerbang Tol Karawang Timur. Penertiban bangunan liar, penataan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan saluran drainase ini, salah satu program prioritas. --- Foto: AWAN NEWS/Dharto-Biro Jabar

AWAN NEWS, Karawang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mulai menertibkan 93 bangunan liar di kawasan Gerbang Tol Karawang Timur sebagai bagian dari penataan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan saluran drainase. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang jalan sekaligus memperbaiki wajah pintu masuk Kabupaten Karawang.

 

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, penataan kawasan Gerbang Tol Karawang Timur menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah. Pekerjaan dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian area saluran drainase pada tahun ini. Sedangkan penataan sepanjang sekitar 400 meter di sisi kiri dan kanan jalan, akan dilanjutkan pada 2027.

 

"Tahun ini kita selesaikan sampai saluran. Insya Allah, tahun depan kita tuntaskan sisanya sekitar 400 meter di sisi kiri dan kanan jalan. Untuk itu, masih dibutuhkan anggaran sekitar Rp8 miliar," kata Aep saat meninjau proses penertiban, Jumat (7/8/2026).

 

Menurut Aep, penataan juga akan dilakukan di kawasan Gerbang Tol Karawang Barat. Untuk Gerbang Tol Karawang Timur, Pemkab telah mengantongi izin pelaksanaan, sementara penataan di Gerbang Tol Karawang Barat akan dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

Ia menegaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi Daerah Milik Jalan dan saluran drainase yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya.

 

"Yang kita tertibkan adalah bangunan yang berdiri di Daerah Milik Jalan. DMJ harus kembali sesuai fungsinya agar jalan lebih aman, saluran berfungsi, dan masyarakat merasa nyaman," ujarnya.

 

Berdasarkan pendataan, sebanyak 93 bangunan liar yang sebagian besar bersifat nonpermanen berdiri di sisi kiri dan kanan kawasan Gerbang Tol Karawang Timur. Selain membongkar bangunan tersebut, Pemkab juga akan menata saluran drainase yang selama ini tertutup bangunan mau pun aktivitas lainnya, agar kembali berfungsi optimal dan mengurangi potensi genangan.

 

Aep berharap, penataan tersebut dapat menciptakan kawasan Gerbang Tol Karawang Timur yang lebih tertib, bersih, dan representatif sebagai salah satu pintu masuk Kabupaten Karawang.

 

Ia juga mengingatkan agar Daerah Milik Jalan tidak lagi dimanfaatkan untuk berjualan mau pun aktivitas lain yang mengganggu fungsi jalan.

 

"Kalau ingin berusaha, silakan di lokasi yang memang diperbolehkan. Tujuan kita bukan mempersulit masyarakat, tetapi menciptakan kawasan yang tertib dan memberikan kenyamanan bagi semua pengguna jalan," katanya.

 

Selain penataan fisik, Pemkab Karawang akan berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) agar proses pemasangan sambungan listrik memperhatikan legalitas bangunan, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah itu diharapkan dapat mencegah munculnya bangunan liar di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. (Dharto-JB)