Teknologi

Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pasca Gempa Bumi

 Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pasca Gempa Bumi
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengunjungi salah satu rumah yang terdampak gempa.(DOK/PEMKAB GARUT)

GEMPA bumi yang berpusat di pesisir selatan menimbulkan kerugian total mencapai Rp3 miliar lebih di Kabupaten Garut. Sebanyak 151 rumah, 23 fasilitas pendidikan, kesehatan dan tempat peribadatan mengalami kerusakan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Garut, Margiyanto mengatakan gempa berdampak ke 60 desa dan 4 kelurahan di 26 kecamatan. Dalam kejadian itu, 6 orang mengalami luka.

Pemerintah Kabupaten Garut, tambahnya, sudah menetapkan status tanggap darurat di wilayahnya selama 14 hari. Dalam waktu bersamaan dengan gempa bumi, Garut juga dilanda bencana alam lainnya, berupa tanah longsor dan pergerakan tanah yang terjadi di Kecamatan Banjarwangi, Pakenjeng dan Cisompet.

Baca juga : Gempa di Garut Berdampak ke 17 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

“Untuk gempa bumi, wilayah terdampak ialah Kecamatan Pameungpeuk, Sukawening, Garut Kota, Singajaya, Cilawu, Cisompet, Pakenjeng, Cikelet, Talegong, Sucinaraja, Peundeuy, Wanaraja, Cikajang, Tarogong Kidul, Cibatu, Pangatikan, Cibalong, Cibiuk, Cihurip, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Cisurupan, Banjarwangi, Bayongbong, Pamulihan dan Pasirwangi,” ujar Margiyanto, Senin (29/4).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut , Nurdin Yana menambahkan penetapan status tanggap darurat bencana berlaku hingga 26 April.

“Kejadian bencana tanah longsor dan gempa bumi, mendorong Pemkab Garut harus melakukan penanggulangan secara keseluruhan. Dengan penetapan status tanggap darurat bencana, kita melakukan penanggulangan dengan  mengucurkan anggaran dari biaya tak terduga untuk bencana alam,” tandasnya.


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button