Otomotif

Segini Pajak Motor Scoopy Prestige, Cek Harganya di Sini : Okezone Otomotif

SEGINI pajak motor Scoopy Prestige yang perlu diperhatikan calon pemilik kendaraan. Motor ini berukuran panjang 1.864 mm, lebar 683 mm, dan tinggi 1.075, serta ground clearance 145 mm dan tinggi jok 764 mm ini sangat cocok dikendarain oleh perempuan. Dari segi performa, motor yang cocok untuk tinggi badan 150 cm ini pun cocok digunakan sehari-hari.

Mesinnya berkapasitas 110 cc, 4-tak, SOHC, 2 katup dengan pendingi udara yang bisa hasilkan tenaga maksimal hingga 9 dk pada 7.500 rpm dan torsi maksimum 9,3 Nm pada 5.500 rpm. Lantas berapa pajaknya jika ingin memilikinya?

Ternyata segini pajak motor Scoopy Prestige yang perlu diperhatikan calon pemilik kendaraan:

SCOOPY I 2009 – Rp112.000

SCOOPY AT 2010 – Rp118.000

SCOOPY I 2010 – Rp118.000

SCOOPY AT 2011 – Rp128.000

SCOOPY FI CLASSIC AT 2012 – Rp152.000

SCOOPY AT 2012 – Rp138.000

SCOOPY FI CLASSIC AT 2013 – Rp184.000

SCOOPY AT 2013 – Rp156.000

SCOOPY AT 2014 – Rp194.000

SCOOPY FI CLASSIC AT 2014 – Rp200.000

SCOOPY AT 2014 – Rp170.000

SCOOPY AT 2015 – Rp220.000

SCOOPY ESP AT 2015 – Rp224.000

SCOOPY ESP AT 2016 – Rp238.000

SCOOPY ESP AT 2017 – Rp254.000

ALL NEW SCOOPY STYLISH AT 2017 – Rp254.000




Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

SCOOPY ESP AT 2018 – Rp260.000

ALL NEW SCOOPY STYLISH AT 2018 – Rp256.000

ALL NEW SCOOPY STYLISH AT 2019 – Rp278.000

ALL NEW SCOOPY STYLISH AT 2020 – Rp282.000

NEW SCOOPY SPORTY AT 2020 – Rp270.000

ALL NEW SCOOPY STYLISH AT 2021 – Rp298.000

NEW SCOOPY SPORTY AT 2021 – Rp292.000

NEW SCOOPY SPORTY AT 2022 – Rp294.000

NEW SCOOPY SPORTY AT 2023 – Rp300.000

Itulah biaya pajak motor Honda Scoopy lengkap dengan jenis dan tahun keluarannya. Sebagai tambahan, biaya pajak motor Honda Scoopy diatas belum termasuk dengan biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 Ribu.

Selain itu, biaya pajak yang telah disebutkan diatas dapat mengalami perubahan apabila pemiliknya terkena denda pajak, pajak progresif, ataupun program pemutihan.


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button