Otomotif

Mobil Rakyat dan LCGC, Apa Bedanya? : Okezone Otomotif

JAKARTA – PT Toyota Astra Motor (TAM) mendukung penuh program Mobil Rakyat yang dicanangkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Apa beda mobil rakyat dengan low cost green car (LCGC)?

Diketahui, LCGC dikeluarkan pada 2013 dan berhasil meningkatkan penjualan kendaraan roda empat. Namun, saat ini penjualan LCGC seperti berjalan di tempat, ditambah pemerintah meningkatkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 3 persen.

Sementara program mobil rakyat, syaratnya adalah memiliki konten lokal sebesar 80 persen dengan mesin maksimal 1.500 cc dan harganya di bawah Rp250 juta. Nantinya, mobil tersebut bisa dibebaskan dari PPnBM karena tidak termasuk barang mewah.

“Ini (mobil rakyat) berbeda dengan LCGC. Progam (LCGC) itu kan bukannya berdasarkan harga, tetapi emisi dan efisiensi bahan bakar. Kalau ini dari affordability masyarakat, di bawah Rp250 juta,” kata Direktur Pemasaran TAM Anton Jimmi Suwandy, di Jakarta Pusat, belum lama ini.

Anton sepakat dengan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita bahwa mobil di bawah Rp250 juta bukan lagi barang mewah. Pasalnya, masyarakat Indonesia mampu memboyong kendaraan dengan harga tersebut.

“Saya rasa untuk mobil di bawah Rp250 juta, tak bisa bilang mobil mewah. Ini mobil yang kelas menengah Indonesia kalau mau beli, pasti beli Calya, Avanza, dan lain-lain,” ucap Anton.




Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Selain itu, ia menjelaskan perbedaan antara mobil rakyat dan LCGC berada pada harga jualnya. Saat ini LCGC berada di bawah Rp200 jutaan, sedangkan mobil rakyat bisa lebih dari nilai tersebut.

“LCGC itu ada di Rp250 juta ke bawah. Bahkan ada yang di bawah Rp180 jutaan. Dari sisi harga, ini seharusnya masih jauh dari LCGC, ya. LCGC pun sekarang dikenakan PPnBM 3 persen (PP 73/2019). Jadi berbeda,” katanya.

Sebagai gantinya, PPnBM nol persen diberikan kepada mobil listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV). Kebijakan itu sesuai dengan amanat dari Perpres 55 tahun 2019 tentang percepatan program BEV untuk angkutan jalan.


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button