Hukum

MK cecar KPU soal rekapitulasi hasil pileg DPRD Kota Tangsel molor


Bu Betty kalau peristiwa seperti ini terjadi di mana selain di Tangerang Selatan?

Jakarta (ANTARA) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan pertanyaan soal molor-nya rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Bu Betty kalau peristiwa seperti ini terjadi di mana selain di Tangerang Selatan?” tanya Suhartoyo kepada Komisioner KPU RI Betty Epsilon dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Betty menjawab, keterlambatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara terjadi di beberapa tempat, terutama di kota-kota besar. Hal yang sama, kata dia, juga pernah terjadi pada Pemilu 2019.

Suhartoyo kemudian bertanya apakah kejadian tersebut termasuk ke dalam kategori force majeure (keadaan kahar) atau tidak. Menurut Betty, kejadian tersebut masuk ke dalam situasi di luar perencanaan penyelenggara pemilu.

Untuk diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tangerang Selatan selesai dilakukan pada 6 Maret 2024. Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota seharusnya rampung pada 5 Maret 2024.

“Jadi memang kemudian ada yang lebih di tanggal 5 (Maret)?” tanya Suhartoyo.

“Betul, khususnya di kota-kota besar, jumlah TPS yang dikendalikan oleh kecamatan itu cukup besar,” jawab Betty.

Lebih lanjut, Suhartoyo bertanya kepada Betty mengenai landasan hukum mengenai dasar hukum force majeure dan situasi di luar perencanaan sehingga pengunduran rekapitulasi suara seolah-olah diperbolehkan. Suhartoyo menyebut KPU melakukan diskresi dalam kondisi tersebut.

Baca juga: MK cecar Bawaslu Bangkalan soal kemiripan tanda tangan pemilih

Baca juga: Hakim MK pertanyakan KPU tak bawa bukti hasil noken Papua Tengah

Baca juga: Pemohon sengketa pileg ikuti sidang daring imbas erupsi Gunung Ruang

Betty mulanya menjawab dengan menjelaskan isi Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Akan tetapi, Suhartoyo menyela jawaban Betty karena dinilai tidak sesuai dengan inti pertanyaan.

“Ya itu sudah. Yang kami tanya adalah ini kan ada diskresi karena ada persoalan kategori force majeure atau pun di luar perencanaan tadi itu kemudian seolah boleh ada keterlambatan, ini dasarnya di mana diskresi ini?” tanya Ketua MK.

Kemudian, Betty menjelaskan bahwa KPU memang telah menetapkan jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi secara teknis dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Namun, kata dia, ada situasi di luar rencana dan kendali yang menyebabkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengeluarkan Surat Nomor 454.

“Artinya ada pengecualian ketika jadwal itu tidak bisa terpenuhi kemudian ada huruf a dan b?” tanya Suhartoyo. “Betul, KPU boleh mengatur ulang,” imbuh Betty.

Ketua MK mendalami soal keterlambatan rekapitulasi suara ini ketika Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin menyampaikan jawaban selaku Termohon untuk Perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 64, 77, 70, 101, 135, 95, dan 84.

Ali menyebutkan bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan proses penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU Kota Tangerang Selatan tidak berdasar menurut hukum. Namun, KPU menyatakan dalil tersebut tidak benar.

“Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa termohon telah melewati batas waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota paling lama 20 hari sejak hari pemungutan suara adalah tidak benar,” kata Ali.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button