Otomotif

Apakah TNI Dapat Mobil Dinas? Ini Penjelasannya : Okezone Otomotif

 

JAKARTA – Apakah TNI dapat mobil dinas? Tentu hal ini jadi pertanyaan banyak orang dan bikin penasaran.


Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu komponen pertahanan negara yang bertugas untuk menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa dan negara.

Dalam menjalankan tugasnya, TNI membutuhkan berbagai sarana dan prasarana, termasuk kendaraan dinas.

 BACA JUGA:

Lalu, apakah semua anggota TNI dapat mobil dinas? Jawabannya adalah tidak. Mobil dinas TNI hanya diberikan kepada anggota TNI yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:

Memiliki pangkat Perwira Menengah (Letkol–Kolonel) dan Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 sampai Jenderal Bintang 4).

Berada di jabatan yang membutuhkan mobil dinas, misalnya jabatan komandan, staf, atau pejabat lainnya. Memiliki kebutuhan mobil dinas untuk keperluan dinas.

Untuk anggota TNI dengan pangkat Kapten-Mayor, biasanya hanya diberikan mobil dinas bekas yang sebelumnya dipakai oleh para atasan. Mobil yang diberikan biasanya sekelas Toyota Avanza maupun Daihatsu Xenia.

 BACA JUGA:

Jenis mobil dinas TNI juga berbeda-beda berdasarkan pangkat dan jabatannya. Untuk Perwira Menengah, biasanya diberikan mobil SUV atau MPV, seperti Toyota Rush, Daihatsu Terios, Daihatsu Sigra, atau Toyota Calya.

Untuk Perwira Tinggi, biasanya diberikan mobil sedan atau SUV mewah, seperti Toyota Camry, Toyota Fortuner, atau Mitsubishi Pajero Sport.


Follow Berita Okezone di Google News


Mobil dinas TNI memiliki plat nomor khusus yang berbeda dengan kendaraan umum. Plat nomor mobil dinas TNI berwarna hijau untuk TNI-AD, biru muda untuk TNI-AL, dan biru tua untuk TNI-AU.

Plat nomor juga memiliki kode satuan yang menunjukkan kesatuan TNI mana mobil tersebut berasal.

Pemberian mobil dinas TNI merupakan salah satu bentuk kesejahteraan bagi anggota TNI.

Mobil dinas tersebut digunakan untuk keperluan dinas, seperti menghadiri rapat, kunjungan kerja, atau tugas-tugas lainnya.

Alvitho Devano


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button