Apakah TNI Dapat Mobil Dinas? Ini Penjelasannya : Okezone Otomotif
JAKARTA – Apakah TNI dapat mobil dinas? Tentu hal ini jadi pertanyaan banyak orang dan bikin penasaran.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu komponen pertahanan negara yang bertugas untuk menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa dan negara.
Dalam menjalankan tugasnya, TNI membutuhkan berbagai sarana dan prasarana, termasuk kendaraan dinas.
BACA JUGA:
Lalu, apakah semua anggota TNI dapat mobil dinas? Jawabannya adalah tidak. Mobil dinas TNI hanya diberikan kepada anggota TNI yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
Memiliki pangkat Perwira Menengah (Letkol–Kolonel) dan Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 sampai Jenderal Bintang 4).
Berada di jabatan yang membutuhkan mobil dinas, misalnya jabatan komandan, staf, atau pejabat lainnya. Memiliki kebutuhan mobil dinas untuk keperluan dinas.
Untuk anggota TNI dengan pangkat Kapten-Mayor, biasanya hanya diberikan mobil dinas bekas yang sebelumnya dipakai oleh para atasan. Mobil yang diberikan biasanya sekelas Toyota Avanza maupun Daihatsu Xenia.
BACA JUGA:
Jenis mobil dinas TNI juga berbeda-beda berdasarkan pangkat dan jabatannya. Untuk Perwira Menengah, biasanya diberikan mobil SUV atau MPV, seperti Toyota Rush, Daihatsu Terios, Daihatsu Sigra, atau Toyota Calya.
Untuk Perwira Tinggi, biasanya diberikan mobil sedan atau SUV mewah, seperti Toyota Camry, Toyota Fortuner, atau Mitsubishi Pajero Sport.
Follow Berita Okezone di Google News
Source link