Hukum

Polda Sulteng dalami perdagangan bayi lewat media sosial 


Palu (ANTARA) –

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah hingga saat ini masih mendalami kasus perdagangan bayi yang dilakukan melalui media sosial dengan modus adopsi.

 

“Masih kami dalami sejauh mana jaringan perdagangan bayi tersebut terjadi di Sulawesi Tengah, bagaimana modus, dan penggunaan media sosialnya,” kata Direktur Resersekrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak di Palu, Jumat.

 

Parajohan mengatakan kasus perdagangan bayi di Sulawesi Tengah merupakan kasus lintas provinsi sehingga perlu dilakukan pengembangan kepolisian di daerah bersangkutan.

 

 

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sementara, katanya, tersangka mengaku sudah sembilan kali melakukan perdagangan bayi sehingga polisi masih mendalami jaringan tersebut.

 

“Kami terus dalami apakah ada tersangka lain dan di daerah mana saja, yang jelas bayi tersebut mereka jual kepada orang yang membutuhkan anak,” katanya.

 

Sebelumnya, jajaran Polda Sulteng membongkar jaringan perdagangan bayi lintas provinsi berdasarkan adanya laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023.

 

Polda Sulteng kemudian menetapkan enam orang tersangka hasil pengembangan di daerah Bekasi, Jawa Barat, dan Bangka Belitung.

 

Enam orang tersangka, yakni M alias CM (41), KL alias L (35), YN (45), A alias Y (35), RS alias R (39), SS alias S (29), dan F masih dalam pencarian.

 

“Kasus itu masuk tahap penyidikan.Kami menyita barang bukti beberapa unit handphone, buku, dokumen, tiket keberangkatan, dan akta kelahiran yang dipalsukan tangan terakhir yang memegang bayi,” ujarnya.

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button