Teknologi

Kisruh Pemilihan Dekan FKM Unsrat Manado Belum Tuntas

KISRUH yang terjadi di institusi pendidikan tinggi di Indonesia, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) semakin meruncing.

Ini menyusul keputusan Rektor Prof Dr Ir Berty Sompie MEng yang menggelar pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).

Dalam dua pemilihan tersebut, Berty Sompie dianggap telah melakukan dua kali pelanggaran statuta. Berty Sompie dinilai melanggar statuta saat memilih Dekan Fakultas Kedokteran, Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK, pada April 2023 lalu.

Baca juga: Di KTT AIS Forum, Akademisi Angkat Isu Sistem Perikanan Berkelanjutan

Pemilihan Nova ini dianggap melanggar statuta yang kemudian berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado.

Dr. Theresia Kaunang SpKJ (K), seorang Dosen Fakultas Kedokteran Unsrat mengatakan, seharusnya pihak rektor mematuhi statuta sebagai peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.

Dr dr Theresia Kaunang lalu mengajukan gugatan perkara ini, yang kemudian oleh PTUN Manado menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan.

dr Theresia menggugat surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.

Adapun perkara nomor 22/G/2023/PTUN.MDO yang diadili oleh Hakim Anggota Warisman Simanjuntak SH dan Dixie Parapat SH serta Panitera Pengganti Iswanto Kau SH ini diajukan melawan pimpinan Unsrat.

Baca juga: Perwakilan Unsrat Kunjungi UP Terkait Program Pengelolaan Kampus Hijau

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua PTUN Manado Masdin SH MH selaku Hakim Ketua Majelis pada 20 November 2023.

Putusan ini diakses dari situs resmi PTUN, Rabu (29/11/2023). PTUN Manado pun membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.

Tergugat Wajib Cabut Surat Keputusan

Dalam putusan ini, Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty OA Sompie MEng IPU selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow DAN MSc SpGK dibatalkan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 483.500,” demikian bunyi putusan tersebut.

Setelah putusan PTUN, Theresia mengatakan seharusnya tidak melakukan pemilihan dekan yang tidak sesuai dengan statuta kampus. “Namanya Statuta Unsrat itu kan harus dijalankan rektor untuk semua fakultas,” kata Theresia.

Pemilihan dekan, katanya, harusnya sesuai dengan aturan yang berlaku merujuk kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi.

Baca juga: ACC dan Universitas Sam Ratulangi Jalin Kerja Sama Pendidikan

Kisruh kembali terjadi baru-baru ini, ketika Berty Sompie melaksanakan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Diketahui panitia melaksanakan rapat senat pemilihan dekan FKM Unsrat untuk periode 2023-2027, Selasa (19/12/2023).

Prosesi pemilihan dekan yang diikuti angggota senat fakultas serta perwakilan rektor Unsrat mengukuhkan Prof dr Vennetia Ryckerens Danes MSc PhD sebagai Dekan FKM.

Lucunya, Danes bukanlah dosen FKM, namun dia ‘impor’ dari Fakultas Kedokteran. Selain itu, dalam pemilihan tersebut juga terdapat pelanggaran statuta pada batas usia dekan.

Bahwa pada kenyataannya, Prof dr Vennetia Danes MSc PhD, saat proses Pemilihan Dekan FKM Periode 2023-2027, berusia 61 Tahun 8 (delapan) bulan, karena lahir pada tanggal 27 Maret 1962.

Pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta Unsrat, yang menyatakan Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 61 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang sedang menjabat;

Dalam hal ini, haruslah dimaknai setidak-tidaknya usia dosen yang diangkat sebagai dekan ialah paling tinggi berusia 61 tahun untuk menjabat selama 4 tahun dikaitkan dengan batas usia pensiun dosen sebagai PNS adalah 65 tahun, maka jelaslah ketentuan ini bertujuan menjamin di dapat tidak terjadi kekosongan pejabat yang disebabkan faktor pensiun.

Baca juga: Gandeng Universitas Terkemuka, Yandex Luncurkan Kampanye Kecerdasan Buatan

Proses Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) jika tetap dilakukan sebagaimana diamanatkan Pasal 42 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi tergolong inprosedural.

Pihak Rektorat Menyatakan Banding

Suatu perbuatan yang prosedurnya tidak dipenuhi atau cacat sangat berpeluang di-complain dan digugat oleh pihak yang berkepentingan. Bahkan bisa menimbulkan akibat hukum lainnya apabila perbuatan melawan hukum itu kelak terbukti merugikan keuangan negara.

Pihak Rektorat yang sebelumnya kalah dalam sidang di PTUN Manado, menyatakan banding. Sementara itu pihak Theresia melakukan kontra memori banding.

Tak cukup itu, Theresia juga sudah mengajukan banding administrasi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim.

Kisruh yang terjadi di Unsrat memantik peneliti IDP-LP Riko Noviantoro untuk berkomentar. Menurutnya, pihak rektor harus mematuhi dan menjalankan keputusan PTUN Manado.“Keputusan PTUN menandakan bahwa di sana ada pelanggaran,” kata Riko. (RO/S-4)



KISRUH yang terjadi di institusi pendidikan tinggi di Indonesia, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) semakin meruncing.

Ini menyusul keputusan Rektor Prof Dr Ir Berty Sompie MEng yang menggelar pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).

Dalam dua pemilihan tersebut, Berty Sompie dianggap telah melakukan dua kali pelanggaran statuta. Berty Sompie dinilai melanggar statuta saat memilih Dekan Fakultas Kedokteran, Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK, pada April 2023 lalu.

Baca juga: Di KTT AIS Forum, Akademisi Angkat Isu Sistem Perikanan Berkelanjutan

Pemilihan Nova ini dianggap melanggar statuta yang kemudian berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado.

Dr. Theresia Kaunang SpKJ (K), seorang Dosen Fakultas Kedokteran Unsrat mengatakan, seharusnya pihak rektor mematuhi statuta sebagai peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.

Dr dr Theresia Kaunang lalu mengajukan gugatan perkara ini, yang kemudian oleh PTUN Manado menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan.

dr Theresia menggugat surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.

Adapun perkara nomor 22/G/2023/PTUN.MDO yang diadili oleh Hakim Anggota Warisman Simanjuntak SH dan Dixie Parapat SH serta Panitera Pengganti Iswanto Kau SH ini diajukan melawan pimpinan Unsrat.

Baca juga: Perwakilan Unsrat Kunjungi UP Terkait Program Pengelolaan Kampus Hijau

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua PTUN Manado Masdin SH MH selaku Hakim Ketua Majelis pada 20 November 2023.

Putusan ini diakses dari situs resmi PTUN, Rabu (29/11/2023). PTUN Manado pun membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.

Tergugat Wajib Cabut Surat Keputusan

Dalam putusan ini, Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty OA Sompie MEng IPU selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow DAN MSc SpGK dibatalkan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 483.500,” demikian bunyi putusan tersebut.

Setelah putusan PTUN, Theresia mengatakan seharusnya tidak melakukan pemilihan dekan yang tidak sesuai dengan statuta kampus. “Namanya Statuta Unsrat itu kan harus dijalankan rektor untuk semua fakultas,” kata Theresia.

Pemilihan dekan, katanya, harusnya sesuai dengan aturan yang berlaku merujuk kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi.

Baca juga: ACC dan Universitas Sam Ratulangi Jalin Kerja Sama Pendidikan

Kisruh kembali terjadi baru-baru ini, ketika Berty Sompie melaksanakan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Diketahui panitia melaksanakan rapat senat pemilihan dekan FKM Unsrat untuk periode 2023-2027, Selasa (19/12/2023).

Prosesi pemilihan dekan yang diikuti angggota senat fakultas serta perwakilan rektor Unsrat mengukuhkan Prof dr Vennetia Ryckerens Danes MSc PhD sebagai Dekan FKM.

Lucunya, Danes bukanlah dosen FKM, namun dia ‘impor’ dari Fakultas Kedokteran. Selain itu, dalam pemilihan tersebut juga terdapat pelanggaran statuta pada batas usia dekan.

Bahwa pada kenyataannya, Prof dr Vennetia Danes MSc PhD, saat proses Pemilihan Dekan FKM Periode 2023-2027, berusia 61 Tahun 8 (delapan) bulan, karena lahir pada tanggal 27 Maret 1962.

Pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta Unsrat, yang menyatakan Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 61 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang sedang menjabat;

Dalam hal ini, haruslah dimaknai setidak-tidaknya usia dosen yang diangkat sebagai dekan ialah paling tinggi berusia 61 tahun untuk menjabat selama 4 tahun dikaitkan dengan batas usia pensiun dosen sebagai PNS adalah 65 tahun, maka jelaslah ketentuan ini bertujuan menjamin di dapat tidak terjadi kekosongan pejabat yang disebabkan faktor pensiun.

Baca juga: Gandeng Universitas Terkemuka, Yandex Luncurkan Kampanye Kecerdasan Buatan

Proses Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) jika tetap dilakukan sebagaimana diamanatkan Pasal 42 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi tergolong inprosedural.

Pihak Rektorat Menyatakan Banding

Suatu perbuatan yang prosedurnya tidak dipenuhi atau cacat sangat berpeluang di-complain dan digugat oleh pihak yang berkepentingan. Bahkan bisa menimbulkan akibat hukum lainnya apabila perbuatan melawan hukum itu kelak terbukti merugikan keuangan negara.

Pihak Rektorat yang sebelumnya kalah dalam sidang di PTUN Manado, menyatakan banding. Sementara itu pihak Theresia melakukan kontra memori banding.

Tak cukup itu, Theresia juga sudah mengajukan banding administrasi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim.

Kisruh yang terjadi di Unsrat memantik peneliti IDP-LP Riko Noviantoro untuk berkomentar. Menurutnya, pihak rektor harus mematuhi dan menjalankan keputusan PTUN Manado.“Keputusan PTUN menandakan bahwa di sana ada pelanggaran,” kata Riko. (RO/S-4)

 

 




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button