Hukum

Kapolresta: WN PNG pemilik senjata api rakitan ditangkap di Jayapura


Jayapura (ANTARA) – Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan bahwa tim operasional Polsek Jayapura Selatan menangkap seorang warga negara Papua Nugini (PNG)  di kawasan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan pada 24 Februari lalu.

Menurut Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Sabtu, penangkapan warga negara PNG itu, RL, dilakukan karena memiliki sepucuk senjata rakitan dan dua butir peluru.

 

“WN PNG itu ditangkap di rumah kosnya di kawasan Hamadi,” kata Kapolresta.

Dijelaskan, dari pengakuan RL di hadapan penyidik terungkap bahwa senjata api rakitan itu diperoleh dengan cara menukar dengan sembilan paket ganja senilai Rp30 juta pada tanggal 20 Pebruari lalu dengan MLM yang bermukim di wilayah Polda Papua Barat.

“MLM sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan pihaknya telah memberitahukan serta meminta bantuan kepada Polda Papua Barat, supaya andai dapat membantu mencarinya,” jelas Mackbon.

Kapolresta Jayapura Kota itu menjelaskan, dari pengakuan RL terungkap bila senjata api rakitan itu akan dijual kembali di PNG dengan harga sekitar Rp70 juta.

RL sendiri sudah seringkali masuk ke Jayapura dengan menggunakan jalur laut dan membawa ganja untuk ditukar dengan barang-barang lainnya seperti sepeda motor.

Penyidik telah menetapkan RL sebagai tersangka sesuai pasal 1 ayat 1 no 12 UU Darurat tahun 1951, kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.

 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button