Ekonomi

Kapan Mulai Lapor SPT Tahunan 2024? Ini Jadwal dan Batas Waktu Pelaporan


Suara.com – Kapan mulai lapor SPT Tahunan 2024? Bagi wajib pajak yang ingin mengurus keperluan perpajakan sudah dapat dilakukan sejak bulan Januari 2024.

Untuk melaporkan pajak setahun lalu atau 2023, wajib pajak bisa membuat SPT Tahunan sejak 1 Januari 2024. Ditjen Pajak pun mulai kampanye untuk mengingatkan masyarakat supaya di tidak lupa lapor SPT tahunan 2024.

Seperti dalam unggahan akun Instagram @ditjenpajakri yang dibagikan pada 8 Januari 2024 lalu.

“Sudah siap lapor SPT Tahunan? Mulai sekarang #KawanPajak sudah bisa lapor SPT tahunan dengan mudah. Jangan biarkan waktu berlalu, ayo segera akses pajak.go.id,” tulisnya.

Lantas sampai kapan batas akhir lapor SPT Tahunan 2024? Untuk mengetahui jawaban selengkapnya simak uraian berikut.

  • 31 Maret 2024 batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
  • 30 April 2024 batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan
  • 30 Juni 2024 batas waktu pemadanan NIK-NPWP

Penetapan tanggal batas akhir lapor SPT Tahunan ini sesuai dengan aturan yang tertera pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-undang tersebut mengatur batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk orang pribadi paling akhir 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya untuk SPT tahun 2023, wajib pajak melaporkannya paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

UU yang sama juga mengatur batas akhir SPT Tahunan wajib pajak badan. Dimana diberi waktu paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Dimana tahun ini, wajib pajak badan memiliki waktu sampai tanggal 30 April 2024 untuk melaporkan SPT.

Aturan batas waktu lapor SPT Tahunan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Nah, sekarang bagaimana cara lapor SPT Tahunan yang benar?

Cara Lapor SPT Tahunan 2024

Simak cara mengisi SPT tahunan melalui e-Filing berikut ini:

  • Pertama, silakan buka laman pajak.go.id dan klik login.
  • Kemudian ssi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan, dan masuk ke dashboard, lalu pilih ‘Lapor” dan klik menu ‘e-Filing’.
  • Setelah itu tekan tombol “Buat SPT’, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
  • Silakan isi data di formulir yang dipilih itu, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya. Lalu lanjut, klik ‘Langkah Selanjutnya’.
  • Maka sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik ‘Ya’ jika data benar, atau tekan ‘tidak’ jika Anda ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.
  • Pada lampiran 1 bagian A, isilah dengan penghasilan neto dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Lalu pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara pada bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja.
  • Lampiran berikutnya, silakan isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  • Setelah itu, maka Anda akan mengetahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar bila SPT tahunan nihil. Jika kurang bayar, maka akan muncul pertanyaan lanjutan. Sebaliknya, jika belum bayar, maka akan diarahkan ke e-Billing.
  • Setelah itu, silakan centang ‘setuju’ bila data yang Anda isi sudah benar. Lalu ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir, dan selesai.

afaascczxc


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button