Ekonomi

Jadi Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan, Apa Itu Resolusi Bank?


Suara.com – Selain menjamin simpanan nasabah, Resolusi Bank menjadi salah satu fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Resolusi Bank?

Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Jarot Marhaendro, mengatakan istilah resolusi dalam perbankan sangatlah berbeda dengan pengertian yang diketahui awam.

Ya, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia versi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, resolusi diartikan sebagai putusan atau kebulatan pendapat berupa permintaan atau tuntutan yang ditetapkan oleh rapat (musyawarah, sidang); pernyataan tertulis, biasanya berisi tuntutan tentang suatu hal.

Sementara itu, “Resolusi dalam bank merupakan tindakan penyelesaian/penanganan atas bank yang tidak dapat disehatkan,” kata Jarot dalam pemaparan bertajuk Membumikan Istilah Penjaminan dan Resolusi Bank di Hyatt Regency, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (3/8/2023).

Adapun fungsi LPS untuk menjalankan resolusi bank ini tertera dalam UU No 24 Tahun 2004 (UU LPS) sebagaimana diubah dalam UU No 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yakni untuk menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

Untuk ‘membumikan’ istilah Resolusi Bank ini, Jarot memaparkan tiga status kesehatan dalam siklus suatu bank, salah satunya status berwarna hijau. Dalam kondisi ini, bank dinyatakan ‘sehat’ dan beroperasi secara normal, serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara, status oranye berarti bank dalam penyehatan. Di sini, bank mengalami kesulitan yang berpotensi membahayakan kelangsungan usahanya. Terakhir, yakni bank berstatus merah. Nah, ini artinya bank dinyatakan tidak dapat disehatkan oleh OJK.

“Jika kondisi bank terus menurun, masuk kategori bank dinyatakan tidak dapat disehatkan, masuk dalam status Bank Dalam Resolusi. Di sinilah, LPS masuk lebih dalam,” terang Jarot.

Empat Metode Resolusi Bank

Dalam melakukan resolusi, LPS menggunakan 4 metode. Adapun metode-metode ini dipilih untuk menangani atau menyelesaikan bank yang tidak bisa disehatkan oleh OJK.

“Metode resolusi adalah metode yang dipilih untuk melakukan penanganan/penyelesaian permasalahan bank yang tidak dapat disehatkan oleh OJK,” kata Jarot.

Berikut 4 metode Resolusi Bank seperti dipaparkan oleh Jarot:

1. Purchase and Assumption (P&A)

Metode resolusi dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BDR kepada bank penerima.

2. Bridge Bank (Bank Perantara)

Metode resolusi dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara (bank yang didirikan oleh LPS).

3. Penyertaan Modal Sementara

Metode resolusi dengan cara memberikan tambahan modal kepada Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan tujuan untuk diselamatkan

4. Likuidasi

Metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik BDR untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.

Resolusi Bank oleh LPS

Berdasarkan data dari LPS per Juni 2023, LPS telah membayarkan klaim penjaminan 118 Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sejak beroperasi tahun 2005.

Selain itu, di kurun waktu yang sama, LPS juga telah meresolusi 1 bank umum dengan metode penempatan modal sementara (PMS) dan telah didivestasi kepada investor di tahun 2014.


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button