Ekonomi

Kacau! Pabrik Sepatu Nike dan Adidas Dituding Potong Upah Buruh di RI


Suara.com – Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono menjelaskan, sudah ada perusahaan yang memotong upah sebesar 25 persen dengan mendasarkan pada Permenaker No 6 Tahun 2023.

Padahal, di antara perusahaan yang melakukan pemotongan upah tersebut, tidak ada kesepakatan dengan serikat pekerja. Tetapi pengusaha tetap melakukan pemotongan.

Djoko menyebut, setidaknya ada 10 perusahaan yang melakukan pemotongan upah dengan jumlah buruh mencapai ribuan orang.

“Dan itu perusahaan terkenal, multinasional, dan ekspor. Produknya mutinasional dan branded. Ada Nike, ada Adidas,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Perusahaan Elon Musk yang Bisa Bikin Kamu Melongo! Ternyata Inilah Daftarnya

Ironisnya, buruh yang dipotong adalah buruh dengan status sebagai operator yang upahnya upah minimum. Bukan buruh dengan posisi manager yang upahnya 20 hingga 30 juta. Dengan upahnya dipotong, maka bisa dipastikan, buruh mendapatkan upah di bawah upah minimum.

Menurutnya, masalah pemotongan upah kunci utamanya adalah aparat penegak hukum. Kalau mereka tidak bertindak tegas, maka hal seperti ini akan terus terjadi. Tetapi sayangnya, Pengawas Ketenagakerjaan seolah tutup mata dengan persoalan ini.

Karena itu, pihaknya saat ini masih melangkapi bukti-bukti yang diperlukan. Termasuk akan melakukan pengaduan terhadap perusahaan yang melakukan pemotongan upah. Tidak hanya itu, gerakan akan dilakukan, misalnya dengan melakukan pemogokan.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, bahwa Pemerintah harus mencabut Permenaker No 5 tahun 2023 karena tidak ada dasar hukumnya. Terlebih dampaknya sangat buruk, karena buruh yang dipotong upahnya akan mendapatkan upah di bawah upah minimum.

“Di UU Cipta Kerja jelas. Tidak membayar upah minimum, sanksinya penjara 4 tahun,” kata Said Iqbal.

Baca Juga:
GBB Konsolidasikan Buruh Perusahaan-perusahaan di Banten

Karena itu, terbitnya Permenaker No 5 Tahun 2023 seperti menjilat ludah sendiri. Di mana dalam UU-nya tidak diberbolehkan membayar upah di bawah upah minimum, tetapi oleh Permenaker diperbolehkan.




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button