Daerah

KPU Palangka Raya libatkan penyandang disabilitas sortir dan lipat surat suara – ANTARA News Kalimantan Tengah


Palangka Raya (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melibatkan penyandang disabilitas pada tahapan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

“Kami tergerak untuk melibatkan atau mempekerjakan mereka sebagai tenaga sortir lipat. Kami mendorong terciptanya inklusivitas atau pengakuan atau penghargaan atas keberbedaan pada Pemilu ini,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro di Palangka Raya, Kamis.

Joko menambahkan, total ada 1.097.835 surat suara yang dilakukan sortir dan pelipatan. Dia menerangkan, ada lima jenis surat suara yang dilipat dan dilakukan sortir, meliputi surat suara presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kota Palangka Raya.

Pada tahapan sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024, mulanya KPU Kota Palangka Raya melibatkan 90 orang. Namun didasarkan evaluasi terhadap kebutuhan dan penyelesaian target, KPU kemudian menambah petugas menjadi 120 petugas, termasuk empat penyandang disabilitas.

Joko mengatakan, penyandang disabilitas juga harus diperlakukan secara setara dan tidak diskriminatif terhadap kesempatan maupun akses-akses yang bisa menghasilkan secara ekonomi.

“Ini juga bentuk penghargaan dan penghormatan bagi mereka, para difabel yang memiliki semangat juang gigih dalam setiap kesempatan. Kami pun berkomitmen untuk terus melibatkan mereka dalam proses pemilu ini,” kata Joko.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya-Kemenag berkolaborasi wujudkan moderasi beragama

Dia menerangkan, kategori surat suara yang rusak diantaranya, kusut/mengkerut, cetakan kotor yang merata dalam satu halaman, surat suara yang sobek atau berlobang, surat suara yang berlubang panjang secara horizontal atau vertikal sebagai akibat proses pencetakan.

Kemudian, surat suara yang terdapat noda dalam jumlah banyak pada kolom, nomor atau tanda gambar pada partai, nomor atau nama calon anggota DPR, DPRD, dan pada kolom nomor, nama atau kolom foto calon anggota DPD yang dapat mengganggu pada saat menentukan sah tidaknya surat suara.

“Selain itu juga terkait surat suara yang terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor kolom nama calon atau nama partai politik yang tidak lengkap,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, sebelum petugas melipat surat suara, kertas wajib dibuka dan diperiksa. Setelah dipastikan tidak sobek, berlubang atau rusak, surat suara sudah bisa dilipat.

“Untuk antisipasi kehilangan surat suara, sortir dan pelipatan diawasi oleh tim kepolisian, Bawaslu Kota Palangka Raya, dan pengawas dari Sekretariat KPU Kota Palangka Raya,” kata Joko.




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button