Politik

Kemendagri gelar pelatihan lahirkan pelatih perkuat SDM kecamatan


Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar pelatihan untuk melahirkan tenaga pelatih guna memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam rangka Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) dengan target penguatan di 1.007 kecamatan.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menggelar Training Master of Trainers (TMOT) dengan mengundang 115 calon tenaga pelatih, yang terdiri atas 50 peserta dari daerah dan 65 peserta dari pusat, untuk program pilot di 60 kabupaten dan kota di 10 provinsi.

“TMOT ini untuk menciptakan tenaga pelatih yang nantinya melatih tenaga pelatih lainnya di tingkat yang berbeda. Maka, materi yang diberikan pada pelatihan ini tidak hanya akan berfokus kepada modul pelatihan saja,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pelatihan tersebut juga mendiskusikan hal-hal teknis, seperti Desain Program Pelatihan, Metode dan Strategi Pengajaran, Manajemen Kelas dan Pengelolaan Peserta, serta Penanganan Konflik dalam Kelas.

Baca juga: Kemendes: Pengelolaan data sensus oleh desa dapat kurangi beban negara

Safrizal menjelaskan pelatihan itu untuk menciptakan dan meningkatkan kapasitas tenaga pelatih yang akan meneruskan ilmukepada aparatur pemerintah kabupaten dalam mendukung program penguatan kecamatan dalam tata kelola kualitas penyelenggaraan desa.

Hasilnya, diharapkan dapat tercipta layanan dasar yang optimal di desa-desa.

Dengan diskusi dan kelas dalam pelatihan itu, peserta yang merupakan para pelatih dari provinsi dan kabupaten diharapkan dapat melatih aparatur kecamatan serta memahami metode pelatihan yang tepat untuk diaplikasikan di masing-masing daerah.

“Nantinya, output dari program P3PD Sub Komponen 1D yaitu peningkatan kualitas belanja desa. Program ini juga melibatkan para UPT Pendidikan, UPT Kesehatan, serta pendamping atau penyuluh desa di 1.007 kecamatan, sebagai daerah target yang mempunyai fokus terhadap masukan atas layanan dasar,” jelasnya.

Baca juga: Kemendagri tegaskan dana desa untuk rakyat, bukan pribadi Pemdes

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa telah mengubah konstruksi pengaturan dan tata kelola untuk penguatan kelembagaan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dari kebijakan tersebut, diharapkan dapat tercipta desa mandiri dengan memanfaatkan dan menggali potensi lokal sesuai dengan kewenangan dalam skala desa.

Kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, melalui penguatan pemerintahan desa, dapat menjadi titik strategis dari peran Pemerintah pusat menuju masyarakat sejahtera di tingkat pedesaan.

“Pemerintah Indonesia bersama Bank Dunia sedang mengembangkan sistem dan memperkuat institusi untuk meningkatkan implementasi UU Desa melalui program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) untuk meningkatkan kualitas belanja di 74.953 desa di Indonesia,” jelasnya.

Baca juga: Kemendagri : P3PD sebuah terobosan untuk desa

Safrizal menekankan program P3PD dikembangkan karena salah satu kondisi, di mana anggaran pemerintahan desa, sebagian besar masih digunakan untuk pembiayaan administrasi dan infrastruktur.

Belanja untuk pembangunan SDM, pemberdayaan ekonomi, kegiatan pendidikan, dan kesehatan masih rendah; sehingga menyebabkan pembangunan desa belum signifikan.

P3PD Sub Komponen 1D merupakan kegiatan pilot Ditjen Bina Adwil Kemendagri yang difokuskan untuk membina pemerintah desa supaya andai dapat melakukan belanja pemerintah desa berkualitas untuk memperbaiki layanan dasar.

“P3PD Sub Komponen 1D bertujuan untuk menyinergikan konsepsi pembangunan berdasarkan prakarsa dari masyarakat, dengan program atau kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah; sehingga menghasilkan keseimbangan antara demand dan supply pelayanan dasar di perdesaan,” kata Safrizal.

Pelatihan itu berlangsung sejak Senin (30/10) dan akan berakhir pada Sabtu (4/11), dengan menghadirkan narasumber dari staf dahli Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT); serta dari World Bank.

Baca juga: Menkes perluas peran bidan hingga level desa tekan angka kematian ibu

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button