Otomotif

Harga Mobil Bekas Jeep Rubicon, Lengkap Beserta Pajaknya : Okezone Otomotif

JAKARTA – Harga mobil bekas Jeep Rubicon menarik untuk diulas, apalagi kendaraan satu ini banyak yang mengidolakannya karena memiliki tampilan yang super gagah.


Mobil Rubicon merupakan mobil tipe Jeep yang muncul pada 2003 silam. Nama tersebut diambil dari Rubicon Trail di kawasan Sierra Nevada Mountains.

Diketahui, Jeep berdiri pada 1941 berawal dari memproduksi kendaraan khusus militer. Mobil Jeep merupakan kendaraan empat pintu yang diproduksi secara masal, sehingga memulai pada era Sport Utility Vehicle (SUV).

 BACA JUGA:

Mobil Jeep Rubicon di Indonesia dipegang penuh lisensinya oleh PT DAS Indonesia Motor. Produk yang dipasarkan di Tanah Air, yakni Gladiator, Wrangler Rubicon 2D, Wrangler Rubicon 4D, Wrangler Sport 2D, Wrangler Sport 4D, serta Wrangler Sahara 4D.

Sementara, di Indonesia terdapat dua versi Rubicon, diantaranya Wrangler Rubicon dua dan empat pintu, serta Gladiator Rubicon.

Nah, berikut terdapat harga serta pajak mobil Jeep Rubicon, dirangkum melalui berbagai sumber, Selasa (21/11/2023).

Harga mobil Jeep Rubicon

Mobil Jeep Rubicon Wrangler dan Gladiator dapat ditemukan di laman jual beli mobil bekas dengan harga yang beragam, berdasarkan tipe kendaraan.

  • Jeep Rubicon Wrangler 4 pintu – Rp1,6 miliaran.
  • Jeep Rubicon Wrangler 4 pintu unlimited – Rp1 miliaran.
  • Jeep Rubicon Wrangler 2 pintu – Rp930 jutaan.
  • Jeep Gladiator Rubicon – Rp2 miliaran.

Pajak mobil Jeep Rubicon

  • NJKB Rubicon 4 pintu WRNGRUB2DR20 TURCHET: Rp1.098.000.000
  • NJKB Rubicon 2 pintu WRNGRUB4DR20 TURCHET: Rp1.173.000.000


Follow Berita Okezone di Google News


Berikut ini ada beberapa dasar pengenaan rincian Pajak Kendaraan bermotor:

  • Setoran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
  • Tarif persentase Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta: 2%
  • Koefisien mobil Jeep: 1,05

Sebagai contoh, berikut kisaran pajak Rubicon 2 yang mesti dibayarkan para pengguna kendaraan dengan rincian:

Tarif pajak DKI x (koefisien x NJKB Rubicon)

= 2% x (1,05 x Rp1.098.000.000)

= Rp23.058.000 + Rp143.000 = Rp23.201.000

Jadi, besaran pajak per tahun yang mesti dibayarkan oleh para pemilik Rubicon yaitu dengan nominal Rp23.201.000.

Muhammad Aidil Sani


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button