Ekonomi

Naik Kereta Api Makassar-Parepare Bakal Berbayar Per 1 Juni, Segini Tarifnya


Suara.com – Balai Pengelola Kereta Ap Sulawesi Selatan berencana mengoperasikan kereta api Makassar-Parepare secara berbayar. Pelaksanaan tersebut pada tanggal 1 juni 2023 dengan tarif ditentukan pada setiap tujuan akhir stasiun.

“Pemberlakuan tarif kereta api sudah ditetapkan berdasarkan kajian Ability To Pay dan Wilingness To Pay pada tahun 2022,” tulis Kementerian Perhubungan dalam keterangan persnya yang dikutip, Rabu (31/5/2023).

Adapun, Tarif angkutan orang dengan Kereta Api Perintis bergantung terhadap ketentuan jarak dan stasiun yang dituju oleh penumpang.

Penumpang yang naik kereta api dari Stasiun Maros – Labakkang dikenakan  Rp 5.000, Stasiun Labakkang – Garongkong Lima Ribu Rupiah kemudian Stasiun Maros – Barru – Garongkong  Rp 10.000.

Baca Juga:
Kadis Perkimtan Unboxing Peralatan Arsinum Untuk 11 Lokasi Pulau dan Pesisir Sulawesi Selatan

Pola perjalanan kereta api pada tiket berbayar akan dilaksanakan dari Stasiun Maros – Garongkong pulang pergi, dalam 4 kali jumlah perjalanan kereta api.

Keberangkatan pertama dari Stasiun Maros pukul 08.30 WITA, kedua, keberangkatan dari Stasiun Garongkong pada pukul 10.45 WITA.

Keberangkatan ketiga pada siang hari dari Stasiun Maros pukul 14.00 WITA dan keberangkatan keempat kereta terakhir dari Stasiun Garongkong pada pukul 16.15 WITA.

Rute layanan perjalanan kereta api lainnya dapat diakses melalui Instagram @bpkasulsel atau informasi di stasiun terdekat dengan masyarakat.

Untuk mendapatkan pelayanan, calon penumpang dapat langsung hadir di stasiun dengan waktu layanan yang dimulai pada jam 07.00 WITA keberangkatan pagi hari dan pukul 12.00 untuk keberangkatan siang hari.

Baca Juga:
Anak Pejabat Kementerian Perhubungan Jatuh Dari Lantai 6 SMP Athirah Makassar

Penumpang dihimbau dalam pembelian tiket membawa uang pas (sesuai harga tiket atau lembaran Lima Ribu atau Sepuluh Ribu) pada saat pembelian tiket kereta api.

Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan berharap dengan berlaku nya pengoperasian kereta api secara berbayar, penumpang harus lebih disiplin, menjaga barang bawaan nya, memprioritaskan lansia/berusia lanjut, disabilitas dan wanita hamil untuk memberikan tempat duduk yang telah tersedia.

Selanjutnya, penumpang dilarang membawa senjata tajam, duduk di lantai dan membawa makanan kedalam kereta api sehingga mengganggu kenyamanan penumpang lain.




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button