Hukum

Gubernur dan DPRD Kaltara sahkan raperda pemberantasan narkotika


ANTARA – Gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam Rapat Paripurna Selasa (9/1). Dengan peraturan ini diharapkan dapat menekan angka kasus peredaran narkotika di Kaltara. (Cica Andriyani/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button