Daerah

Bupati Kotim beri peringatan dua perusahaan sawit – ANTARA News Kalimantan Tengah


Sampit (ANTARA) – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor membeberkan bahwa belum lama ini ia telah memperingatkan dua perusahaan besar swasta (PBS) yang dinilai tidak menjalankan kewajiban dengan baik, ia bahkan mengaku tak segan mengambil tindakan tegas. 

“Saat ini ada dua perusahaan yang kita beri peringatan, apabila tidak bisa melaksanakan kewajiban dalam tempo yang kita berikan nanti akan kita berikan sanksi tegas,” ungkap Halikinnor di Sampit, Sabtu. 

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan maraknya kasus sengketa lahan maupun tuntutan plasma perkebunan kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kotawaringin Timur. 

Dalam permasalahan ini pemerintah daerah berupaya menjembatani tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan pada untuk dapat terpenuhi dengan cara damai. Namun, di sisi lain pihak perusahaan diharapkan dapat kooperatif dengan melaksanakan kewajibannya, baik dalam bentuk plasma maupun corporate social responsibility (CSR). 

Sayangnya, pemerintah daerah mendapati masih ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban semestinya, sehingga pemerintah pun melayangkan surat peringatan. 

Namun, Halikinnor enggan menyebutkan nama dua perusahaan yang dimaksud karena sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo pada untuk menjaga kondusivitas investasi di wilayah Indonesia, khususnya Kotim. 

Baca juga: Ini prakiraan cuaca di Sampit saat malam tahun baru

“Sengaja tidak saya ekspos karena ini perintah dari RI 1, tolong jaga kondusivitas investasi, karena salah satu pemasukan negara adalah dari perkebunan kelapa sawit,” bebernya. 

Kendati demikian, ancaman Halikinnor untuk menindak tegas terhadap perusahaan yang tidak taat aturan jelas bukan kaleng-kaleng. 

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut izin sebuah perusahaan perkebunan di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang yang dikabarkan merambah kawasan hutan. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga hutan dan hak masyarakat adat. 

Pencabutan izin 5000 hektare di wilayah Desa Tumbang Ramei telah melalui pertimbangan dan hasil dari tim yang diterjunkan ke lokasi beberapa waktu lalu. Langkah itu juga merupakan aspirasi publik yang terus mendesak pemerintah daerah untuk mempertahankan sisa hutan. 

Oleh sebab itu, peringatannya kali ini bisa disikapi dengan bijaksana oleh dua perusahaan terkait. Halikinnor juga meminta dukungan semua pihak atas langkah yang ia ambil, karena ini semata-mata untuk menegakkan peraturan dan memperjuangkan hak masyarakat. 

Baca juga: Sidang keliling disambut antusias masyarakat di pelosok

Baca juga: PN Sampit bertekad tingkatkan prestasi

Baca juga: Bupati berharap pengembangan terminal penumpang Pelabuhan Sampit kembali diprogramkan




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button