Olahraga

Bawaslu Bakal Sampaikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Ajudan Prabowo ke Panglima TNI

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bakal menyampaikan langsung soal adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh anggota TNI Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, yang merupakan ajudan pribadi calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebut pihaknya saat ini masih menelusuri terkait adanya ASN TNI yang ikut kampanye dan akan menyampaikan hasilnya ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Sudah kita telusuri, betul dan akan kita sampaikan ke panglima TNI. Kita kaji dulu sekarang, kita sampaikan ke panglima TNI untuk tindak lanjut terhadap (Teddy) jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap netralitas TNI karena itu berkaitan dengan netralitas TNI,” ungkap Bagja, kepada wartawan, Senin (18/12).

Baca juga: Publik Butuh Gagasan Baru di Debat Kedua, Bukan Pamer Program Era Jokowi

“Sudah, sedang kami kaji, nanti tindak lanjutnya ke Panglima kita akan sampaikan ke Panglima TNI,” paparnya.

Bagja mengklaim bahwa dugaan pelanggaran pemilu oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya merupakan temuan dari Bawaslu. Apalagi, kata Bagja, di media sosial pemberitaan soal dugaan pelanggaran netralitas TNI itu terus menyeruak.

“Iya makanya harus dikaji dulu, ini sebagai ajudan apakah boleh demikian atau bagaimana akan kita kaji dulu kemudian kita akan teruskan ke Panglima TNI. Karena kalau termasuk ke dugaan pelanggaran masuk ke netralitas TNI, jadi kita akan sampaikan ke Panglima TNI untuk menindak lanjutinya,” tutur Bagja.

Baca juga: Panglima TNI Didesak Beri Sanksi Prajurit Aktif Hadir di Barisan Pendukung Prabowo

TNI Ikut Kampanye

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, menerangkan pihaknya sedang melakukan pembahasan internal terkait adanya ASN TNI yang ikut kampanye.

Lolly mengemukakan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi karena berpotensi melakukan dugaan pelanggaran pemilu.

“Kalau soal netralitas ASN TNI Polri itukan sudah enggak bisa diragukan lagi, itu sudah termaktub baik di Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maupun undang-undang kepolisian, ataupun undang-undang tentara nasional,” tegas Lolly, Minggu (17/12).

“Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa masih dalam kajian Bawaslu,” terangnya.

Lolly menjamin proses kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor Teddy tidak akan memakan waktu lama dan hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.

Ia menjanjikan pekan depan seluruh kajian dan penentuan adanya pelanggaran atau tidaknya yang dilakukan Mayor Teddy akan disampaikan.

“Nah dalam konteks ini nanti kita akan sampaikan, karena kajian sedang kami lakukan, jadi sabar, nanti kita sampaikan,” terangnya.

(Z-9)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bakal menyampaikan langsung soal adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh anggota TNI Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, yang merupakan ajudan pribadi calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebut pihaknya saat ini masih menelusuri terkait adanya ASN TNI yang ikut kampanye dan akan menyampaikan hasilnya ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Sudah kita telusuri, betul dan akan kita sampaikan ke panglima TNI. Kita kaji dulu sekarang, kita sampaikan ke panglima TNI untuk tindak lanjut terhadap (Teddy) jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap netralitas TNI karena itu berkaitan dengan netralitas TNI,” ungkap Bagja, kepada wartawan, Senin (18/12).

Baca juga: Publik Butuh Gagasan Baru di Debat Kedua, Bukan Pamer Program Era Jokowi

“Sudah, sedang kami kaji, nanti tindak lanjutnya ke Panglima kita akan sampaikan ke Panglima TNI,” paparnya.

Bagja mengklaim bahwa dugaan pelanggaran pemilu oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya merupakan temuan dari Bawaslu. Apalagi, kata Bagja, di media sosial pemberitaan soal dugaan pelanggaran netralitas TNI itu terus menyeruak.

“Iya makanya harus dikaji dulu, ini sebagai ajudan apakah boleh demikian atau bagaimana akan kita kaji dulu kemudian kita akan teruskan ke Panglima TNI. Karena kalau termasuk ke dugaan pelanggaran masuk ke netralitas TNI, jadi kita akan sampaikan ke Panglima TNI untuk menindak lanjutinya,” tutur Bagja.

Baca juga: Panglima TNI Didesak Beri Sanksi Prajurit Aktif Hadir di Barisan Pendukung Prabowo

TNI Ikut Kampanye

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, menerangkan pihaknya sedang melakukan pembahasan internal terkait adanya ASN TNI yang ikut kampanye.

Lolly mengemukakan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi karena berpotensi melakukan dugaan pelanggaran pemilu.

“Kalau soal netralitas ASN TNI Polri itukan sudah enggak bisa diragukan lagi, itu sudah termaktub baik di Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maupun undang-undang kepolisian, ataupun undang-undang tentara nasional,” tegas Lolly, Minggu (17/12).

“Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa masih dalam kajian Bawaslu,” terangnya.

Lolly menjamin proses kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor Teddy tidak akan memakan waktu lama dan hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.

Ia menjanjikan pekan depan seluruh kajian dan penentuan adanya pelanggaran atau tidaknya yang dilakukan Mayor Teddy akan disampaikan.

“Nah dalam konteks ini nanti kita akan sampaikan, karena kajian sedang kami lakukan, jadi sabar, nanti kita sampaikan,” terangnya.

(Z-9)




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button