Pajak Mobil Mercedes-Benz C-Class di Indonesia : Okezone Otomotif
JAKARTA – Bagi para penggemar mobil mewah, memiliki Mercedes Benz C200 bukan hanya tentang kemewahan dan kecanggihan, tetapi juga mengenai tanggung jawab pajak yang harus dibayar.
Salah satu aspek yang perlu diperhitungkan adalah biaya pajak yang melekat pada kendaraan mewah ini.
Namun, berapa biaya pajak yang perlu dikeluarkan untuk memiliki Mercedes Benz C200? Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (31/1/2024), inilah biaya pajak yang harus dikeluarkan untuk Mercedes Benz C200 :
Biaya Pajak Mercedez C200 Tahun 2007-2010
1. MERCY C 200 KOMPRESOR AT CBU 2007 – Rp3.218.500
– Varian Kompressor AT CBU 2007, biaya pajak tinggi, Rp3.218.500, menawarkan kemewahan dan performa.
2. MERCY C 200 2008 – Rp3.423.500
– Varian standar 2008, biaya pajak Rp3.423.500, mempertahankan kualitas Mercedes-Benz.
3. MERCY C 200 K AT 2008 – Rp3.423.500:
– Varian K AT 2008, biaya pajak tetap pada Rp3.423.500, memberikan performa dan kenyamanan.
4. MERCY C 200 K AT CKD 2008 – Rp3.423.500
– Varian K AT CKD 2008, biaya pajak serupa, Rp3.423.500, memberikan opsi lokal.
Source link