Ekonomi

Cara Mengurus P-IRT dan Label Halal untuk Industri Pangan Rumahan


Suara.com – Sebagai seorang pelaku bisnis di sektor UMKM, Anda memerlukan adanya izin produksi pangan industri rumah tangga atau disebut dengan PIRT.

Berkas ini menjadi jaminan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Tentu saja, akan lebih lengkap jika memiliki sertifikasi halal dari MUI. Maka berikut cara mengurus PIRT dan label halal untuk industri pangan yang Anda miliki.

Cara Mengurus PIRT

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT.mengacu pada aturan BPOM, berkas ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan. Berkas ini akan diterbitkan oleh bupati atau wali kota, lewat Dinas Kesehatan di tiap daerah. Syaratnya antara lain:

Baca Juga:
BPOM Memperluas Daftar Obat Sirup Aman: 941 Produk Teruji dan Siap Digunakan

  • KTP pemilik usaha
  • Pas foto 3×4 pemilik usaha
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Denah lokasi dan denah bangunan usaha
  • Data produk pangan yang diproduksi
  • Sampel hasil produk pangan yang diproduksi
  • Label yang akan digunakan pada produk pangan yang diproduksi
  • Surat permohonan izin produksi pangan kepada Dinas Kesehatan
  • Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinkes
  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinkes
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

Setelah semua syarat dipenuhi, berikut cara urus izin produksi PIRT hingga mendapatkan berkas SPP-IRT yang dibahas tadi.

  • Pastikan Anda dan produk pangan yang diproduksi telah memenuhi standar yang ditetapkan BPOM
  • Lakukan pendaftaran lewat Aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan sistem OSS, ikuti langkahnya
  • Ikuti penyuluhan keamanan pangan
  • Survei lapangan oleh petugas puskesmas

Jika lulus semua tahapan, Anda dapat menerima sertifikat produksi pangan industri rumah tangga

Cara Mengurus Label Halal

Dilansir dari situs resmi Kemenag sendiri, terdapat setidaknya kuota sebanyak 1 juta sertifikasi halal gratis 2023. Syarat dan alurnya adalah sebagai berikut.

Syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga:
BPOM Tambah Daftar Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Saat Beli

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  • Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL

Berikut alur cara mengurusnya:




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button