Otomotif

Segini Pajak Rubicon Gladiator : Okezone Otomotif

JAKARTA Jeep Rubicon, sebuah kendaraan mewah yang merupakan bagian dari lini SUV terkenal dari produsen mobil Amerika kini memikat hati para pecinta mobil di Indonesia. Jeep dikenal dengan desain kokohnya yang ideal untuk melibas medan off-road dan ekstrem.

Varian Rubicon, sebagai bagian dari Jeep Wrangler, menonjol sebagai flagship atau seri tertinggi dari generasi terbaru Jeep. Jika Anda tertarik untuk memiliki mobil ini, Anda harus mengetahui harga mobil ini dan pajaknya.


Harga Jeep Rubicon sendiri saat ini mencapai sekitar Rp1,9 miliar di Indonesia. Sementara itu, harga dari Jeep Rubicon Gladiator bisa mencapai harga sekitar Rp2,18 miliar.

Lantas berapa biaya pajak dari Rubicon Gladiator ini? Dilansir dari berbagai sumber, Senin (22/1/2024). Inilah biaya pajak dari Rubicon Gladiator.

Perlu diketahui, jika Anda adalah pemilik pertama Jeep Rubicon, pajak yang perlu Anda bayarkan akan mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 


Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan biaya administrasi STNK.

– BBN KB: 10% dari harga jual mobil (Rp190 juta)

– PKB: 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) (Rp38 juta)

– SWDKLLJ: Rp143.000

– Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

– Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000

Total pajak Rubicon saat pembelian pertama: Rp228,49 juta.

Untuk pembayaran pajak berikutnya, yang perlu dibayarkan adalah SWDKLLJ, PKB (2% dari nilai jual mobil), dan biaya administrasi, dengan total sekitar Rp32,49 juta.

Sebagai pemilik kendaraan ini, memahami tanggung jawab pajak sangat penting jikalau pada Anda dapat menikmati perjalanan dengan tenang dan tanpa khawatir akan kewajiban pajak. Muhamad Nurifan Anwar


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button