Ekonomi

Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024


Suara.com – Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi. Pendaftaran calon anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara Pemilihan) Pemilu 2024 resmi dibuka. Lantas, bagaimana cara daftar petugas KPPS Pilpres 2024? Berikut ulasannya.

Berdasarkan PKPU No 8 Th 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS merupakan petugas yang dibentuk PPS untuk melakukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Adapun tugasnya KPPS ini untuk menjaga integritas serta transparansi perhitungan suara Pemilu 2024.

Bagi yang ingin daftar, simak berikut ini cara daftar petugas KPPS Pilpres 2024 lengkap dengan syarat, jadwal, dan gaji yang diterima petugas KPPS yang dirangkum dari berbagai sumber.

Cara Daftar Petugas KPPS Pilpres 2024

  • Menyiapkan dokumen persyaratan anggota KPPS Pemilu 2024
  • Lalu, datangi ke kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • Kemudian, minta formulir pendaftaran anggota KPPS ke petugas
  • Selanjutnya, isi formulir pendaftaran
  • Setelah itu, serahkan formulir pendaftaran dan lampiran dokumen ke petugas

Persyaratan Anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU No 8 Th 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut ini persyaratan untuk mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024.

  • WNI (Warga negara Indonesia)
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD (Undang-Undang Dasar) RI (Republik Indonesia) Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi kuat, adil, dan jujur
  • Bukan anggota parpol (partai politik) dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau sekurang-kurangnya tidak jadi anggota parpol dalam kurun waktu 5 tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani serta bebas narkotika
  • Berpendidikan minimal SMA/Sederajat
  • Tidak ada riwayat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

Selain syarat yang disebutkan di atas, ada juga persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024. Adapun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan yakni sebagai berikut:

–  Surat pendaftaran  calon anggota PPS

–  Fotokopi KPT

–  Fotokopi ijazah terakhir

–  Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik

–  Daftar riwayat hidup

– Pas foto berwarna berukuran 4 x 6

Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Tanggal 11-15 Desember 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024
  • Tanggal 11-20 Desember 2023: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024
  • Tanggal 11-22 Desember 2023: Penelitian administrasi calon anggota KPPS Pemilu 2024
  • Tanggal 23-25 Desember 2023: Pengumuman hasil administrasi calon anggota KPPS Pemilu 2024
  • Tanggal 23-28 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
  • Tanggal 29-30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024
  • Tanggal 24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS Pemilu 2024
  • Tanggal 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS Pemiilu 2024
  • Tanggal 25 Januari-25 Februari 2024: Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024

Untuk Gaji  yang akan diterima oleh petugas KPPS Pemilu 2024 berbeda dengan periode sebelumnya. Pada periode ini gaji petugas KPPS mengalami kenaikan. Untuk lebih jelasnya, berikut besaran gajinya.

  • Ketua KPPS Pemilu 2024 mendapat gaji sebesar Rp1,2 juta
  • Anggota KPPS Pemilu 2024 mendapat gaji sebesar Rp1,1 juta

Kontributor : Ulil Azmi


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button