Ekonomi

Momen Johnny G Plate Bantah Dakwaan Korupsi Proyek Rp8 Triliun, Ngotot Ingin Buktikan


Suara.com – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,032 triliun.

Korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian kominfo itu dilakukan pada rentang tahun 2020-2022. 

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/6/2023) itu, Johnny mengklaim, dirinya memahami dakwaan jaksa saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan hal tersebut.

“Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” kata dia, menjawab pertanyaan dari Hakim.

Baca Juga:
CEK FAKTA: Benarkah Kursi Menkominfo Sudah Terisi Kembali, Presiden Tunjuk Prabowo Subianto Gantikan Johnny G Plate?

“Nanti saya akan membuktikannya!” sambung dia menegaskan.

Tim penasihat hukum Johnny G Plate mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa. 

Untuk diketahui, politisi NasDem itu jadi salah satu terdakwa korupsi yang juga menjerat sejumlah nama seperti Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Berdasarkan audit dari BPK, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menerima uang proyek dari anggaran negara tersebut. 

Dalam keterangan yang disampaikan Jaksa, ohnny G Plate menerima Rp 17.848.308.000. Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti Kominfo, menerima Rp 5.000.000.000. Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, menerima Rp 119.000.000.000. Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, menerima Rp 453.608.400. Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan, menerima Rp 500.000.000. Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955.

Baca Juga:
Ngaku Tahu Nama Pengganti Johnny G Plate Isi Menkominfo, Ma’ruf Amin: Nanti Kalau Dibocorin Nggak Seru

“Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 menerima Rp 3.504.518.715.600,” terang Jaksa.




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button