Ekonomi

Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, LHKPN Hanya Rp49 Juta Tapi Mampu Suap Miliaran


Suara.com – Nama Yan Piet Mosso, ditangkap oleh KPK melalui sebuah operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada 12 November 2023 lalu. Tidak sedikit yang kemudian bertanya mengenai profil Pj Bupati Sorong yang korupsi ini, karena dikabarkan harta kekayaannya benar-benar fantastis.

Kabar penangkapan ini disampaikan oleh Ketua KPK, Nurul Ghufron, atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum tersebut. Penangkapan dilakukan pada malam hari di wilayah Sorong pada Mosso. 

Profil Yan Piet Mosso

Menjabat Pj Bupati Sorong sejak 19 Agustus 2022 lalu, Yan Piet Mosso ditunjuk untuk menggantikan bupati terpilih sebelumnya atas nama Johny Kamuru yang telah menyelesaikan masa jabatan sebagai Bupati Sorong.

Mosso sendiri merupakan seorang pegawai negeri sipil yang pernah tercatat menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah. Diketahui pada tahun 2019, namanya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Kemudian di tahun 2020, ia menduduki posisi Kepala Bagian Bina Mental Spiritual, Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat. 2022 menjadi tahun saat ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat.

Sejatinya, tahun 2023 ini Yan Piet Mosso menerima penghargaan dari Apresiasi Pewarna Indonesia, dengan predikat Tokoh Birokrat Toleran Paling Berpengaruh Tahun 2023. Namun pada bulan Agustus lalu namanya sempat viral setelah perayaan ulang tahun sang anak dinilai netizen terlalu mewah dan memamerkan kekayaan yang tidak wajar.

Ulang tahun anaknya sendiri dirayakan di Kapal Phinisi Baywalk, Pluit, Jakarta Utara.

Penangkapan oleh KPK

Mosso ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan atau biasa disebut OTT KPK. Setelah ditangkap, harta kekayaan Mosso disorot oleh publik. Semakin tercium adanya bau tidak sedap karena pada jumlah harta kekayaan yang dimiliki, ia hanya mencatatkan sebesar kurang dari Rp50,000,000 saja.

Mengacu pada LHKPN yang dilaporkan terbaru, harta kekayaan yang dimiliki hanya berjumlah Rp49,200,000, dengan harga bergerak lain sebesar Rp34,200,000 dan kas/setara kas sebesar Rp15,000,000 saja.

Pada LHKPN tersebut, Mosso tidak memiliki tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, harta lain, serta utang. Bahkan dari LHKPN-nya saja, kejanggalan sudah dapat diketahui dan menjadi kecurigaan awal dari publik dan aparat penegak hukum.

Pasalnya, Yan Piet Mosso melakukan tindak korupsi yakni suap dengan nominal Rp1,8 miliar. Sehingga, kekayaan di LHKPN itu dianggap mencurigakan hingga menimbulkan dugaan manipulasi.

Kontributor : I Made Rendika Ardian


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button