Hukum

Dirjen Imigrasi: Pencabutan bebas visa tak pengaruhi kunjungan WNA


Dulu kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat kepada negara tidak?

Related Articles

Denpasar (ANTARA) – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan kunjungan warga negara asing ke Indonesia tidak terpengaruh oleh kebijakan pencabutan sementara fasilitas bebas visa kunjungan bagi WNA dari 159 negara.

“Yang terpenting di sini adalah indikator bahwa minat masyarakat asing ke Indonesia itu tidak berkurang bahkan meningkat. Ini yang tentunya harus kita sikapi,” kata Silmy Karim pada kegiatan Imigrasi Fest (IMIFest) 2023 di Denpasar, Bali, Selasa.

Silmy dalam sambutannya pada acara itu menyampaikan jumlah kunjungan WNA ke Bali dalam beberapa waktu terakhir rata-rata mencapai 19.000 orang per hari, sementara pada periode sebelum pandemi rata-rata sekitar 17.000 orang per hari.

“Artinya, secara kuantitas ini sudah baik,” katanya.

Kunjungan WNA ke Bali menjadi perhatian karena Pulau Dewata menjadi barometer dibanding daerah-daerah lain di Indonesia.

“Kita lakukan evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan dan nyatanya evaluasi tersebut tidak berpengaruh terhadap kunjungan warga negara asing ke Indonesia, ke Bali pada khususnya,” kata Silmy Karim.

Baca juga: Jokowi: Pencabutan bebas visa 159 negara sudah melalui evaluasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada awal Juni 2023 memberlakukan pencabutan sementara fasilitas bebas visa kunjungan untuk WNA dari 159 negara. Langkah itu untuk mengevaluasi kebijakan sebelumnya yang memberi kemudahan bagi WNA mengunjungi wilayah Indonesia.

“Dulu kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat kepada negara tidak? Oh, ini tidak. Negara ini perlu dibuka atau ditutup? Pasti dievaluasi,” kata Presiden Joko Widodo di Bogor, Jawa Barat (21/6).

Baca juga: Kemenkumham: Kebijakan bebas visa kunjungan hanya bagi negara ASEAN

Mengenai evaluasi itu, Silmy menjelaskan ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan, yaitu asas timbal balik (resiprokal), asas manfaat, dan faktor keamanan.

“Yang pertama adalah resiprokal. Jadi, kedua belah pihak, kedua negara juga harus sama-sama memberikan bebas visa. Kemudian yang kedua, menguntungkan buat Indonesia sehingga hal ini tentunya memberikan manfaat. Yang ketiga, faktor keamanan karena kita harus menjaga Indonesia dari pengaruh misalnya terorisme atau hal-hal yang sifatnya kejahatan,” kata Dirjen Imigrasi menjawab pertanyaan ANTARA.

Silmy juga menyampaikan bahwa Australia merupakan salah satu negara yang memberlakukan kebijakan 100 persen visa kepada seluruh pelintas asing. Kebijakan itu merupakan strategi Pemerintah Australia menyaring WNA yang masuk ke wilayah negara mereka.

“Australia menetapkan kebijakan 100 persen visa kepada siapapun yang melintas mengunjungi Australia, apakah itu dari Jerman, Inggris, masuk Australia harus menggunakan visa. Visa inilah yang kemudian menjadi proses seleksi masuknya negara asing yang berkualitas,” katanya.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Tiga hal dalam konteks WNA soal pencabutan bebas visa

Baca juga: Dispar Bali: Tak ada penurunan wisman dampak pencabutan bebas visa

Baca juga: Kemenparekraf: Penghentian bebas visa kunjungan bersifat sementara

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button