Hiburan

2 Tersangka TPPO Mahasiswa Menetap di Jerman, Masih Berstatus WNI

2 Tersangka TPPO Mahasiswa Menetap di Jerman, Masih Berstatus WNI
Bareskrim mengungkapkan 2 perempuan yang menjadi tersangka kasus dugaan TPPO mahasiwa ke Jerman masih berstatus WNI.(Medcom/ Yona)

BARESKRIM Polri mengungkapkan dua perempuan yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman telah menetap lama di Negara Eropa tersebut.

“Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi dia masih warga negara Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis (28/3).

Kedua tersangka itu berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37. Keduanya merupakan agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB dan PT CVGEN. Perusahaan ini yang menyosialisasikan dan mendaftarkan 1.047 mahasiswa untuk menjalani program magang ke Jerman.

Baca juga : Bareskrim akan Periksa Pihak Saksi dari Universitas Terkait Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman

“Iya (mereka yang menghubungkan program ferien job ke universitas di Indonesia),” ujar Djuhandani.

Sejatinya, kedua tersangka ini dipanggil untuk kedua kalinya datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024. Namun keduanya tidak hadir, kepolisian akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di salah satu universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65; AJ (perempuan), 52, dan MZ (laki-laki), 60.

Baca juga : Tak Ditahan, 3 Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman Hanya Diminta Wajib Lapor

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Kasus TPPO dengan korban ribuan mahasiswa ini terungkap setelah KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia. Dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman. 

Setiba di Jerman, para mahasiswa bukannya menimba ilmu malah dieksploitasi menjadi kuli panggul. Meski digaji Rp30 juta, tapi dipotong uang makan, tempat tinggal dan pendaftaran. Bahkan, mahasiswa ini juga memiliki hutang di koperasi yang difasilitasi dua agen PT SHB dan PT CVGEN senilai hingga Rp50 juta. (Z-3)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button