Ekonomi

Tambang Emas Ilegal Makin Merajalela, Disperindg ESDM dan Polda Kalbar Turun Tangan


Suara.com – Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalimantan Barat terus bekerja sama dengan Polda Kalimantan Barat dalam mencari solusi untuk mengatasi masalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

“Kami sebagai dinas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pertambangan selalu berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk mencari solusi terkait pengelolaan pertambangan di Kalbar, termasuk juga dalam menangani PETI,” ujar Kadisperindag ESDM Kalbar, Syarif Kamaruzzaman di Pontianak, pada hari Selasa.

Terkait dengan tindakan hukum yang diambil oleh aparat keamanan terhadap pelaku PETI di beberapa daerah di Kalbar, ia dengan tegas mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian.

“Kami tentu mendukung tindakan aparat dalam memberantas PETI karena kegiatan ilegal ini melanggar hukum yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:
Viral Oknum TNI di Kalbar Diduga Bunuh dan Buang Jasad Kekasihnya ke Bukit Tempayan, Netizen: Gak Ada Nuraninya

Mengenai masalah tersebut dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), ia menganggapnya sebagai solusi untuk masalah PETI karena memberikan kepastian hukum bagi para penambang dengan legalitas yang jelas.

“Masyarakat akan diberikan kemudahan dalam melakukan penambangan jika pertambangan tersebut legal dan hal ini akan menjadi acuan serta indikator pendapatan bagi pemerintah daerah,” kata dia, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya penetapan WPR, pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dapat lebih terukur karena di Kalbar terdapat inspektur tambang yang ditugaskan oleh Kementerian ESDM untuk mengawasi pola penambangan di wilayah tersebut. Hal ini memudahkan pertanggungjawaban.

“Saat ini, terdapat dua kabupaten di Kalbar yang telah ditetapkan sebagai WPR oleh Kementerian ESDM, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang. Kabupaten Kapuas Hulu saat ini sedang mengalami kemajuan, dan kami sedang menunggu penyelesaian kelengkapan persyaratan untuk penyusunan dokumen pengelolaan WPR dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk segera menyelesaikan persyaratan dokumen pengelolaan WPR dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup agar dapat segera diajukan ke Kementerian ESDM.

Baca Juga:
Kantor Bupati dan DPRD Sekadau Digeruduk Massa, Buntut Penertiban PETI

“Pada dasarnya, kami menunggu usulan dari Pemerintah Kabupaten, kemudian kami akan memverifikasi persyaratan yang diajukan dan meneruskannya ke Kementerian ESDM, karena penetapan WPR merupakan kewenangan pusat. Kami berharap bahwa Kabupaten Kapuas Hulu dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” paparnya.




Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button