Hukum

Sepekan, WNA gunakan paspor palsu hingga kebocoran putusan pemilu


Jakarta (ANTARA) – Ragam peristiwa di Indonesia terjadi sepekan, Senin (29/5) sampai Sabtu (3/6) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.

1. TII sebut kejaksaan masih dibutuhkan untuk usut kasus korupsi

Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kejaksaan masih dibutuhkan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Tanah Air, karenanya TII menyesalkan gugatan atas wewenang kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.

“Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya,” kata peneliti TII Sahel Alhabsyi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca disini

2. Imigrasi tangkap WNA Mesir dan Nigeria gunakan paspor palsu

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing dari Mesir dan Nigeria karena menggunakan paspor palsu.

“Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis.

Selengkapnya baca disini

3. Ketua MA dorong kades dan lurah jadi “non-litigation peacemaker”

Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mendorong kepala desa (kades) dan lurah menjadi non-litigation peacemaker atau juru damai untuk menyelesaikan permasalahan antarwarga di wilayahnya.

Syarifuddin dalam sambutannya pada malam penganugerahan Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta, Kamis (1/6), mengatakan bahwa kades dan lurah memiliki peran yang penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga.

Selengkapnya baca disini

4. MK bantah dugaan kebocoran putusan terkait sistem pemilu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca disini

5. Kejagung periksa Kasi Intelijen Bea Cukai Soetta terkait kasus emas

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Seksi (Kasi) I Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) inisial AM terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan Kepala Seksi Intelijen I diperiksa bersama delapan saksi lainnya, tiga di antaranya PNS Bea Cukai.

Selengkapnya baca disini

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button